HALSEL, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) akhirnya menetapkan tarif angkutan laut antara desa dan tarif angkutan umum darat.
Keputusan ini ambil Pemkab Halmahera Selatan menyusul naiknya harga BBM, secara nasional beberapa waktu lalu.
Kenaikan tarif transportasi ini berdasarlan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 170 dan 171, tertanggal 12 September 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Halsel, Iksan Subur menjelaskan, sesuai SK Bupati Nomor 170 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 19.A Tahun 2015, tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Kelas Ekonomi antara Desa dalam Kecamatan di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Untuk itu, tarif angkutan laut seperti kapal reguler mengalami kenaikan 23 persen, dan pelayaran dengan kapal motor antar desa naik 20 persen.
Sementara tarif angkutan umum darat, ditetapkan dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2022. Berdasarkan SK tersebut, Pemkab Halsel juga menaikan tarif angkutan umum darat sebesar 20 persen.
Kenaikan tarif 20 persen ini disesuaikan dengan naiknya harga BBM, seperti tarif awal rute terminal Labuha-Babang yang sebelumnya Rp15 ribu, kini naik menjadi Rp20 ribu per orang.
“Jadi tarifnya disesuaikan. Ini perlu diketahui oleh pengguna angkutan umum dan para pelaku usaha jasa transportasi,” terang Iksan, Selasa, 13 September 2022.
Sementara itu, kata Iksan, tarif transportasi laut kelas ekonomi antara desa dalam kecamatan juga disesuaikan tarif 20 persen.
Pemerintah berharap, dengan adanya penetapan tarif tersebut, semua pihak terutama pelaku usaha jasa transportasi, agar mematuhi dan menjalankan keputusan Bupati ini.
“Jika ada oknum-oknum tertentu yang berani melanggar, maka sanksinya dicabut izin trayek dan pelayarannya,” tambah Iksan.
“Setelah ini kami turun melakukan pengendalian dan pengawasan di lapangan. Kami tegas menjalankan keputusan Bupati ini,” tukasnya. (*)