Kamis, 17 April 2025

11 Ton BBM Bersubsidi dari Halteng Diduga Disuplai ke PT Buli Bangun

Doc: Anggota Polres Halsel saat mengecek PT Buli Bangun di Desa Botonam Kecamatan Gane Timur beberapa bulan lalu (Foto : Istimewa/Kaidahmalut)

HALSEL, KAIDAH MALUT – Kapolres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, AKBP Herry Purwanto menegaskan, pihaknya sementara menyelidiki kasus penyalahunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 11 ton yang rencananya akan disuplai ke PT Buli Bangun.

Ini dilakukan pasca instruksi Kapolri untuk menindak semua kejahatan yang terjadi di wilayah hukum masing-masing daerah.

Kapolres dalam keterangan persnya, Senin, 29 Agustus 2022 bahwa operasi ini merupakan atensi Kapolri.

Kapolres bilang, 11 ton BBM jenis solar bersubsidi itu diamankan di Desa Batonam, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan. BBM jenis solar bersubsidi itu rencananya akan disuplai ke PT Buli Bangun oleh pelaku berinisial SB (36 tahun).

“Modusnya itu, pelaku SB ini membeli solar dengan jumlah 11 ton tersebut yang didatangkan dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Sedangkan penyuplainya masih kita selidiki dan akan kita ungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

PT Buli Bangun merupakan salah satu perusahaan yang mengelola Asphalt Mixing Plant (AMP), dan beroperasi di wilayah Kecamatan Gane Timur. Polres Halsel sendiri menduga jika pihak perusahan tersebut, membeli BBM jenis solar tersebut dari luar Kabupaten Halmahera Selatan.

“Sementara ini kita dalami proses transaksi penjualan dan sumber solar yang kita polisi line di sana (Desa Botonam),” kata Kapolres.

Selain itu, Polres Halsel juga mengamankan BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 325 liter di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, dengan pelaku berinisial S (42 tahun). S diduga membeli solar bersubsidi ini dari sopir-sopir dump truck, kemudian menampungnya di rumah. Solar ini kemudian dijual oleh pelaku S ke kapal-kapal laut rute Pulau Halmahera dengan harga Rp10 ribu per liter.

“Untuk ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp60 Miliar,” pungkasnya. (*)