Minggu, 6 April 2025

Polres Halsel Ungkap Kasus Perjudian dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Konferensi Pers Polres Halsel | Foto : Buds/Kaidahmalut

HALSEL, KAIDAH MALUT – Sejumlah kasus di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara berhasil diungkap satu per satu, mulai dari kasus perjudian hingga penyalahgunaan BBM subsidi.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Halsel pada Senin, 29 Agustus 2022 menyebutkan, kasus-kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu seminggu.

Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto yang didampingi Waka Polres, Kompol Mirsan Yassin, Kabag Ops, AKP Rasyid, Kasat Reskrim, IPTU Aryo Dwi Prabowo dan Kasat Narkoba, IPTU Mardan Abdurahman menjelaskan, kasus yang diungkap berupa dua kasus perjudian, yaitu judi online dan judi darat ditambah lagi dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara termasuk kepada seluruh Polres, untuk kembali meningkatkan kegiatan-kegiatan kepolisian terhadap sasaran prioritas,” ujar Kapolres Halsel.

Untuk judi darat berhasil diamankan pada Sabtu, 20 Agustus 2022 dengan TKP di Desa Buton Kecamatan Obi dengan tersangka EH (42 tahun). Dalam kasus tersebut, EH terancam dikenakan Pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y12, dua buku rekapan nomor togel, rekapan pemasangan, dan uang Rp1.352.000 dengan berbagai pecahan.

Sementara untuk judi online petugas mengamankan satu tersangka berinisial OHK (32 tahun) yang ditangkap di Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur pada sabtu, 27 Agustus 2022. OHK melanggar Pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp1 Miliar. Untuk barang bukti polisi mengamankan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung A21S, satu kartu ATM BNI dan uang tunai Rp1.310.000 dengan berbagai pecahan.

Sementara untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsi terjadi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur pada Kamis, 25 Agustus 2022 dengan tersangka berinisial S (42 tahun) dan barang bukti yang diamankan, yakni 13 jerigen ukuran 25 liter berisi solar. Kasus serupa juga terjadi di Desa Batonam, Kecamatan Gane Timur dengan tersangka SB (36 tahun) dengan barang bukti solar sebanyak 11 ton.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 2022 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di perbaharui dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Kapolda Malut, kita fokus pada kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang sudah menjadi atensi. Kita juga terus mengupayakan penindakan-penindakan yang menjadi penyakit masyarakat, sehingga diharapkan situasi Kamtibmas di Halsel terus aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan, Polres Halsel memiliki Tim Saber Miras yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Halsel, dengan tujuan agar peredaran miras di Halsel dapat ditekan menjelang Pilkades, Pilkada dan Pilpres nantinya, sehingga Kabupaten Halsel menjadi lebih kondusif lagi.

Selain itu, sambung Kapolres, untuk menunjukkan kinerja Polres Halsel, pihaknya sudah menyediakan pelayanan Quick Response nomor pengaduan masyarakat yang akan di layani selama 1×24 jam non stop yang dapat melayani masyarakat Halsel melalui WhatsApp, SMS, telepon atau mendatangi langsung ke Polres Halsel.

“Jika menemukan atau mengetahui berbagai tindak pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah Halsel, segera hubungi nomor pengaduan yang ada,” tutup kapolres. (*)