HALBAR, KAIDAH MALUT – Berkas tahap I dua tersangka kasus narkotika, yakni RT alias Iki dan IS alias Win, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat, Maluku Utara oleh kepolisian setempat.
Keduanya merupakan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Kasi Humas Polres Halbar, IPDA Yuherson Dodowor saat dikonfirmasi, Kamis, 02 Juni 2022 membenarkan telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejari.
“Memang benar kemarin kami sudah telah melimpahkan tahap I kedua tersangka ke Kejaksaan, namun masih menunggu apakah ada petunjuk kembali dari jaksa atau tidak. Kalau memang tidak ada petunjuk dari jaksa selama 14 hari maka kami akan limpahkan berkas tahap II,” ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa penangkapan tersangka Iki dilakukan pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIT, di perempatan Desa Soakonora Kecamatan Jailolo. Barang bukti yang disita adalah 10 saset kecil narkotika jenis ganja.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yuherson.*