HALBAR, KAIDAH MALUT – Sungguh bejat perbuatan salah seorang pria dewasa berinisial CW di Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara yang tega merenggut kesucian seorang gadis berusia 18 tahun.
Berdasarkan informasi, korban yang baru selesai ujian SMA itu baru saling kenal dengan pelaku CW melalui media sosial.
Setelah dari perkenalan tersebut, korban dan pelaku pun bertemu. Tak tanggung-tanggung, pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban, di salah satu rumah kosong di Jailolo, pada 05 Mei 2022.
Keesokan harinya, pada 06 Mei 2022, keluarga korban melaporkan kasus tersebut di Polres Halmahera Barat. Korban juga sudah divisum. Dalam pemeriksaan tersebut, celana dalam korban ditemukan bercak darah. Sayangnya, hingga kini proses hukum masalah itu tidak jelas ujungnya. Bahkan, pelaku juga diketahui bebas dan dengan santainya tanpa merasa bersalah.
Menurut cerita nenek korban, awalnya korban bersama keluarganya beribadah pada Kamis malam, 05 Mei. Korban beribadah di salah satu Gereja di Desa Soakonora Jailolo. Ketika keluarganya sudah beberapa jam berada di rumah, mereka menyadari kalau korban belum juga pulang. Kakeknya memilih kembali ke Gereja untuk mencari cucunya, tetapi tidak ketemu, padahal sudah tiga kali bolak-balik.
Kakek korban kemudian mendapat informasi dari salah satu warga, bahwa korban dijemput oleh seseorang yang bukan anggota keluarganya. Namun, hingga larut malam, korban belum juga pulang. Kemudian, kakeknya menyuruh paman korban untuk keluar mencari korban, tetapi masih juga tidak ketemu, padahal sudah dicek di sejumlah tempat.
Saat mau balik ke rumah, pamannya berusaha menelepon korban, akhirnya diterima. Korban mengaku berada di dekat Gereja Soakonora. Ketika dijemput, pamannya sempat menanyakan korban, tetapi korban hanya menjawab ia pergi bersama temannya. Sampai di rumah, barulah korban menceritakan apa yang ia alami beberapa jam sebelum ia bertemu pamannya.
Dalam pengakuan korban kepada keluarganya, ia mengaku dibawa pergi pacarnya yang baru ia kenal melalui facebook. Pria dewasa itu diketahui bertempat tinggal di Desa Loce, Kecamatan Sahu Timur, Halmahera Barat. Saat dibawa dengan kendaraan, korban sudah mengingatkan bahwa ia akan dicari kakeknya, sehingga membujuk pacarnya agar dipulangkan ke rumah, tetapi pelaku tidak mau.
Korban kemudian dibawa ke salah satu rumah kosong. Masuk ke rumah, korban digiring masuk ke kamar dan pintunya langsung dikunci oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa keluar. Tak lama berada di kamar, pelaku mendorong korban ke tempat tidur. Beberapa kali korban melawan, tetapi sia-sia saja. Tak lama kemudian pelaku membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Menurut cerita korban, bahwa di dekat lokasi kejadian sebenarnya ada warga, tetapi korban mengaku malu dan takut berteriak.
“Cucu saya ini sudah cerita semua. Celana dalamnya ada darah. Kami sudah lapor ke Polres dan sudah visum RSUD Jailolo. Ada dua perawat dan satu dokter yang visum cucu saya,” jelas nenek korban.
Ketika keluarga menghadap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pihak Polres meminta Acta korban. Penyidik menyebut kalau peristiwa itu bukan pemerkosaan, karena korban sudah 18 tahun.
“Saat itu saya bilang ke penyidik, cucu saya ini baru lulus SMA. Ketika itu penyidik tanya saya mau apa. Saya jawab, saya ingin hukum diberlakukan sebagaimana mestinya. Tetapi penyidik bilang kalau buktinya belum lengkap,” cerita nenek korban.
Nenek korban berharap ada keadilan atas apa yang kini menimpa cucunya tersebut. Ia berharap pelaku ditangkap dan diadili, sebagai bentuk atas apa yang ia perbuat terhadap korban.*