Minggu, 20 April 2025

Forum Advokat Halsel Desak Polisi Menangkap Pelaku Pemerkosaan

Forum Advokat Halsel usai konferensi pers | Foto : Bahrudin/Malut Kaidah

HALSEL, KAIDAH MALUT – Sejumlah Pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Halsel, Maluku Utara, mendesak Polres Halmahera Selatan (Halsel) agar segera menangkap pelaku pemerkosaan yang terjadi beberapa hari lalu yang menimpa istri seorang tokoh agama di wilayah itu. Para pengacara itu adalah Noldi Kurama, Lajamra Zakaria, Safri Nyong, Suwarjono Buturu dan Irsan Ahmad.

Koordinator Forum Advokat Halsel, Noldi Kurama, mengeaskan, tindak pidana pemerkosaan dan ancaman pembunuhan, merupakan kejahatan yang secara regulatif telah diatur dalam KUHP.

“Perilaku pemerkosaan dan ancaman pembunuhan merupakan kejahatan tindak pidana yang mestinya secara tegas harus diberantas. Perkara ini bukan perkara biasa, apalagi yang menjadi korban adalah isrti dari salah seorang pemuka agama,” tegasnya.

Menurutnya, peristiwa tragis itu ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2022 sekira pukul 03.00 Wit dini hari, ketika korban berinisial KS hendak berangkat ke pasar untuk berjualan. Saat menunggu tumpangan, tiba-tiba sebuah mobil melintas dan korban kemudian menumpang mobil tersebut ke pasar. Dalam perjalanan menuju pasar, tiba-tiba mobil yang ditumpanginya mogok dengan alasan ada kerusakan acu (aki).

Tepat pada pukul 05.00 Wit, pengendara mobil beserta seorang temannya kemudian melakukan aksi bejat terhadap korban. Korban sempat melarikan diri sambil meminta tolong, tetapi pelaku menangkapnya dan memasukannya ke dalam mobil dan melangsungkan aksi kejahatannya.

Sebelum melakukan tindakan biadab itu, korban juga diancam akan dibunuh dengan menggunakan obeng jika berteriak. Setelah pelaku melakukan aksi bejatnya, korban meminta kepada pelaku agar dirinya diantar ke pasar, pelaku kemudian bersedia dengan catatan tidak boleh menyampaikan kejadian ini kepada siapapun, termasuk melapor ke Polres.

“Kejadian itu sejak 1 Januari 2022 lalu tapi hingga kini polisi belum menangkap pelaku. Kita khawatir berdampak pada masalah lain, karena korban adalah istri seorang pemuka agama,” sesal Noldi.

Forum Advokat Halsel menambahkan, seharusnya pihak Polres Halsel bergerak cepat menangani perkara yang sudah dilaporkan oleh korban tersebut.

Sementara itu, Lajamra Zakaria menambahkan, seharusnya pihak Polres Halsel harus mengamankan dulu para pelaku untuk menghindari pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

“Soal saksi, kami meminta agar penyidik memeriksa orang-orang yang melihat para pelaku pada saat mengantar korban sampai ke Pasar Bumdes Desa Labuha dan secepatnya para pelaku diamankan,” tegasnya .

Sekadar diketahui, tindak pidana pemerkosaan dan ancaman pembunuhan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) korban akan dijerat dengan Pasal 285 dengan hukuman kurungan 12 tahun penjara. (*)