Selasa, 29 April 2025

Polres Halmahera Utara Tangkap 3 Terduga Pelaku yang Lempar Bom Molotov

Konferensi pers dan barang bukti (Istimewa/kaidahmalut)

HALUT, KAIDAH MALUT – Polres Halmahera Utara berhasil menangkap tiga terduga pelaku pelemparan bom molotov di Desa Dokulamo, Kecamatan Galela.

Berdasarkan informasi yang dikantongi media ini, jumlah terduga pelaku sebanyak tujuh orang, namun keempat lainnya masih berstatus buron. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Faidil Zikri dalam konferensi pers di Mapolres Halut, Senin, 28 April 2025.

“Saat ini kami tampilkan satu pelaku yang ada di depan sebagai aktornya, mereka semua mengawali dari mengonsumsi miras jenis captikus, kemudian mereka bersepakat untuk membuat bom molotov untuk dilempar atau diledakan di Desa Dokulamo,” jelasnya.

“Setelah bersepakat, para pelaku berencana untuk melempar bom molotov di tiga titik yang berbeda, yakni di titik pertama warung kopi samping Alfa Midi, titik kedua sebelah pertigaan warung sembako, dan titik ketiga di depan Masjid Desa Dokulamo,” sambungnya.

Ketiga terduga pelaku tersebut berinisial SAB alias Stoner (17 tahun), AK alias Aslan (16 tahun), dan MR alias Kelo (27 tahun). Sedangkan empat terduga pelaku yang berstatus DPO yaitu RB, NS, FT, dan IL.

Barang bukti diamankan yaitu pecahan botol, satu robekan kain yang digunakan sebagai sumbuh, satu unit sepeda motor MX King, dua potongan sweter warna hitam, hasil rekaman CCTV dalam bentuk flash disk.

Atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama delapan tahun penjara.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat Halmahera Utara untuk berhenti mengonsumsi minuman keras. Hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat mabuk-mabukan dan efek negatif lainnya. (*)