Senin, 4 November 2024

Pencairan DD Tahap Dua 46 Desa di Malut Terancam Hangus

Ilustrasi Dana Desa | Foto : Ist/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Batas akhir penyaluran Dana Desa (DD) tahap II di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, yakni 24 Agustus 2022. Namun, baru dua kabupaten yang mencapai 100 persen.

Berdasarkan PMK-190/PMK.07/2021, DD tahap II sampai dengan 23 Agustus 2022 pukul 19.00 WIT, dari 1.063 desa di Maluku Utara telah tersalur 1.017 desa, sedangkan masih ada 46 desa belum mengajukan dokumen persyaratan ke KPPN.

Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Maluku Utara, Achmad Syaiful Mujab mengatakan, terdapat dua Pemda yang telah menyalurkan 100 persen DD tahap II, yaitu Pemkab Morotai dan Pemkab Pulau Taliabu, sedangkan kabupaten/kota lain belum mencapai 100 persen.

Achmad menjelaskan, untuk kabupaten yang desanya belum mengajukan permohonan penyaluran, diantaranya Kabupaten Halmahera Barat dengan jumlah 16 desa, Halmahera Timur ada 10 desa, Halmahera Selatan ada 9 desa, Halmahera Tengah sebanyak 9 desa, dan Kepulauan Sula sebanyak 2 desa.

“Apabila pengajuan melewati batas waktu 24 Agustus 2022, maka DD tahap II tidak dapat dicairkan atau hangus, bagi desa yang tidak mengajukan pencairan,” tegas Achmad, melalui rilisnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Adapun dokumen syarat penyaluran Dana Desa Tahap II adalah :

  1. Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun Anggaran 2021
  2. Laporan realisasi penyerapaan Dana Desa Tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran minimal 35 persen.

Terdapat syarat tambahan terkait pelaksanaan BLT Desa, yaitu:

  1. Bagi desa yang melaksanakan BLT Desa tahun 2021, wajib melakuan perekaman realisasi penyaluran BLT Desa tahun 2021 untuk bulan pertama sampai bulan ke 12.
  2. bagi desa yang tidak menyalurkan BLT Desa tahun 2021 selama 12 bulan TA 2021, ditambahkan PERKADES atau Keputusan Kepala Desa mengenai tidak terdapat calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria dan/atau anggaran tidak mencukupi, karena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan Perkada. (*)