Sabtu, 2 November 2024

Kondisi Sungai di Desa Sagea Bakal Jadi Topik TPT PERHAPI di Samarinda

Sekretaris PERHAPI Maluku Utara (Foto: Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Maluku Utara menyoroti kondisi sungai di Desa Sagea, Halmahera Tengah yang saat ini semakin memprihatinkan.

Kondisi airnya yang keruh berwarna kecoklatan dan tak bisa digunakan lagi.

Menurut Sekretaris PERHAPI Maluku Utara, Muhlis Ibrahim, ini menjadi masalah besar karena sungai tersebut, merupakan salah satu sumber hajat hidup masyarakat setempat.

“Permasalahan sungai di Sagea adalah persoalan Maluku Utara. Karena berkaitan dengan kebutuhan air bersih. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi semua pihak untuk menyikapinya,” kata Muhlis, Selasa, 05 September 2023.

Persoalan sungai di Desa Sagea juga berkaitan dengan aktivitas perusahan tambang. Ini pula, lanjut dia, ada indikasi pelaku usaha pertambangan yang tidak menerapkan tata cara (kaidah) pertambangan yang baik dan benar.

“Tentu ini juga sangat bertentangan, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya,” ujarnya.

Atas kasus ini pula, PERHAPI dengan segala upaya sumber daya dan kapasitas keilmuan yang ada, lantas membentuk tim untuk menginvestigasi terkait hal-hal teknis yang diterapkan, oleh beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Mereka di antaranya PT Weda Bay Nikel, PT First Pasific Mining, PT Karunia Sagea Mineral, PT Halmehare Sukses Mineral, dan PT Tekindo Energi,” bebernya.

Nantinya, sambung dia, untuk hasil investigasi tim akan disampaikan kepada pemerintah daerah, guna menjadi referensi dalam mengambil kebijakan.

Pasalnya, permasalahan sungai di Sagea sudah menjadi prioritas PERHAPI dalam forum Temu Profesi Tahunan (TPT), yang akan digelar pada pertengahan bulan September 2023 di Samarinda, Kalimantan
Timur.

“Harapan kami permasalahan sungai Sagea segera terselasaikan dengan baik. Serta menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, dalam menjalankan aktivitas kegiatan penambangan, maupun dalam pengawasan aktivitas penambangan,” pungkasnya. (*)