TERNATE, KAIDAH MALUT – DPD PDI Perjuangan Maluku Utara terus melakukan “pembersihan” kader yang dinilai melanggar aturan partai.
Sampai saat ini, sudah ada dua nama yang direkomendasi DPD PDIP untuk pergantian antarwaktu (PAW). Di antaranya anggota DPRD Malut Astri Tiarasari Yasin, dan anggota DPRD Kota Ternate, Munira Sagaf.
Surat usulan Munira dimasukkan ke DPP Selasa, 01 Agustus 2023, bersamaan dengan surat usulan Astri dan ibunya, anggota DPRD Halmahera Tengah Muttiara T Yasin.
Hanya saja, Muttiara telah lebih dulu mengundurkan diri dari partai dan DPRD pada pekan lalu.
Sekretaris DPD PDIP Malut Asrul Rasyid Ichsan mengungkapkan, Munira diusulkan PAW lantaran mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif 2024 dengan partai lain.
“Munira Sagaf diusulkan PAW karena pindah caleg Partai Hanura,” ungkapnya.
Munira sendiri duduk di parlemen usai menggantikan posisi Merlisa Marsaoly, yang mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Ternate.
Selama menjabat, Munira beberapa kali diterpah masalah.
Bahkan, masalah yang ia hadapi sampai dua kali dilaporkan ke polisi atas tudingan penipuan dan penggelapan.
Buntutnya, PDIP tak lagi mengakomodir namanya dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2029 yang dimasukkan ke KPU belum lama ini.
Baca halaman selanjutnya…