Sabtu, 2 November 2024

Cederai Adat, Bekas Permaisuri Sultan Ternate Disomasi

Nita Budhi Susanti (Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Polemik Kesultanan Ternate dan bekas permaisuri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah, berbuntut pada somasi.

Pihak kesultanan melayangkan somasi kepada Nita Budhi Susanti, melalui kuasa hukum Darwis Muhammad Said.

Somasi dilayangkan pada Sabtu, 22 Juli 2023 usai Nita melantik dua perangkat adat, yang bertempat di Kedaton Ici, Kelurahan Bula, Ternate Barat, Maluku Utara.

Darwis bilang, somasi terhadap istri Waketum PAN itu, dilakukan karena tindakan Nita yang dianggap telah mencederai adat yang berlaku di Kesultanan Ternate.

Apalagi, kata Darwis, di Kesultanan Ternate sudah memiliki Sultan ke-49 berdasarkan garis keturunan yang jelas, yakni Hidayatullah Sjah.

“Nita dilarang menyandang gelar Boki, karena Boki menurut tradisi dan hukum yang berlaku di Kesultanan adalah gelar bagi istri Sultan. Kalau Nita sudah menikah dengan orang yang tidak memiliki garis sultan,” kata Darwis, Senin, 24 Juli 2023.

Darwis membeberkan, pengakuan Nita bahwa dirinya sebagai Wali Kesultanan, secara langsung menabrak putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate.

“Karena berdasarkan tes DNA, dua anak kembar itu bukan anak biologis dari Sultan Mudaffar Sjah dan Nita. Ini sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Kota Ternate Nomor Putusan PN: 70/PID/.B/2016/N tertanggal 26/5/2016 Jo Nomor 12/PID/2016/PT.TTE,” bebernya.

Berdasarkan putusan PN Ternate itu, tentu Nita tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas. Apalagi melantik perangkat adat dengan mengatasnamakan lembaga adat Kesultanan Ternate, dalam bentuk apa pun baik seremonial maupun ritual.

“Itu berarti Nita tidak boleh lagi membawa-bawa nama Kesultanan Ternate di mana pun dan kapan pun. Itu baik dalam ruang lingkup wilayah hukum adat Kesultanan Ternate maupun di luar wilayah tersebut,” tegasnya.

Apabila Nita mengabaikan somasi tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.

“Apabila di kemudian hari yang bersangkutan mengabaikan somasi ini, maka kami selaku penasehat hukum mengambil langkah hukum secara tegas, baik pidana maupun perdata,” tandasnya. (*)