TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemilik lahan keluarga Litan melakukan upaya kasasi atas perkara perdata soal lahan di Landmark Ternate.
Kasasi ditempuh setelah upaya banding Pemerintah Kota Ternate diterima oleh Pengadilan Tinggi Maluku Utara, pada tanggal 26 Juni 2023.
Hal tersebut dinyatakan oleh pemilik lahan keluarga Litan dalam hal ini Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan dan Anna Maria Litan melalui kuasa hukumnya Muhammad Konoras.
Dalam putusan tingkat banding perkara nomor 18/PDT/2023/PT.TTE ini, Pengadilan Tinggi Maluku Utara menerima permohonan banding Pemerintah Kota Ternate.
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh mengatakan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) telah dilakukan keluarga Litan, melalui kuasa hukumnya pada tanggal 04 Juli 2023.
Menurut Kadar, pihak keluarga Litan menempuh kasasi mungkin karena merasa tidak puas atau tidak merasa adil, dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
“Bisa saja, mungkin ada tuntutan-tuntutan sebagian yang tidak diterima hakim tinggi,” jelas Kadar, Selasa, 11 Juli 2023.
Kadar bilang, setelah memori kasasi diajukan pihak keluarga Litan selaku pihak pemohon, maka pihak Pemerintah Kota Ternate selaku pihak termohon wajib menyiapkan kontra memori kasasi.
“Jadi nanti prosedurnya di sini menyiapkan berkas, apabila berkasnya sudah lengkap kepaniteraan perdata akan mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung,” jelas Kadar.
Lanjut Kadar, nantinya jika sudah turun putusan kasasi MA atas perkara ini, maka Pengadilan akan menyampaikan kepada para pihak pemohon dan termohon.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Ternate mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Ternate atas putusan Pengadilan Negeri Ternate yang mengabulkan gugatan keluarga Litan yang terregistrasi dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Ternate memerintahkan Pemerintah Kota Ternate membayar ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar kepada penggugat.
Namun, putusan itu lantas diperbaiki majelis hakim pengadilan tinggi terkait pembongkaran Taman Landmark, serta pembayaran ganti rugi.
Pengadilan tinggi memerintahkan kepada Pemerintah Kota Ternate, untuk membayar lahan Landmark sesuai harga pasar yang ditentukan tim penentu harga tanah atau Appraisal. (*)