TERNATE, KAIDAH MALUT – Sultan Ternate Hidayatullah Sjah meminta penangguhan Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara atas eksekusi 7 rumah warga di Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah.
Permintaan tersebut merujuk pada surat Nomor: W2B-U2/1422/HK.02/5/2023 perihal pelaksanaan eksekusi rumah warga.
Surat pelaksanaan eksekusi itu dibuat menindaklanjuti putusan perkara perdata Nomor: 1/Pdt.G/1994/PN Ternate jo Nomor: 90/Pdt.G/1994 PT.Mal jo Nomor: 1113 K/Pdt/1995 jo Nomor: 730 PK/Pdt/2021 tertanggal 23 Mei 2023 tersebut bakal dilaksanakan pada, Senin, 29 Mei 2023.
Rencana eksekusi dari pengadilan yang kini mendapat perlawanan warga juga mahasiswa pada, Jumat, 26 Mei 2023 itu, membuat Sultan Ternate, Hidayatullah Sjah ikut turun tangan.
Sultan melalui sepucuk suratnya kepada Ketua PN Ternate menyampaikan permohonan penangguhan eksekusi tersebut.
Dalam surat nomor: 198.MKR-KT/V/2023 Kesultanan Ternate yang ditanda-tangani Sultan Hidayatullah Sjah tersebut, diuraikan bahwa surat ini merujuk pada surat dari YLBH Maluku Utara Nomor: 051/YLBH-MU/Eks/V/2023, perihal permohonan perlindungan masyarakat adat Gam Maliaro tertanggal 24 Mei 2023.
Kemudian, dicantumkan pula nomor surat dari PN Ternate perihal pelaksanaan eksekusi tersebut.
Dalam suratnya itu, Sultan Hidayatullah Sjah meminta Ketua PN Ternate untuk dapat memperhatikan dan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi tersebut, dengan mengedepankan kemanusiaan serta musyawarah atau mediasi, mengingat adanya itikad baik dari masyarakat adat Gam Maliaro untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Disamping itu, perlu dipertimbangkan juga bahwa warga kini sedang persiapan menghadapi hari raya Idul Adha 1444 H, serta adanya perlawanan atas eksekusi yang telah didaftarkan ke PN Ternate.
Adanya surat Sultan Ternate itu pun dibenarkan oleh Tulilamo Kesultanan Ternate, Irwan Abd Gani Arief.
“Iyah benar ada surat tersebut, dan sudah diterima pihak pengadilan,” kata Irwan.
Sementara itu, Direktur YLBH Maluku Utara, M Bahtiar Husni mengatakan, pihaknya sebagai tim kuasa hukum dari 5 kepala keluarga (KK) termohon eksekusi, telah membuat gugatan perlawanan eksekusi yang telah didaftarkan pada PN Ternate dengan nomor perkara: 27/Pdt.BTH/2023/PN. TTE tanggal 23 Mei 2023 lalu.
“Maka alangkah baiknya bapak Ketua Pengadilan Negeri Ternate dapat menunggu sampai proses hukum ini selesai,” pintanya.
Lanjut Bahtiar, pihaknya juga memohon adanya penangguhan eksekusi dari PN Ternate, karena para termohon eksekusi yang juga warga muslim tak lama lagi akan menghadapi hari raya Idul Adha 1444 H.
“Sebab menurut kami, bagaimana nasib dan perasaan warga setempat, apabila proses pelaksanaan eksekusi itu terlaksana ditengah perjalanan waktu menuju hari raya tersebut,” tutur dia.
Secara terpisah Ketua PN Ternate, Rommel F Tampubolon yang dikonfirmasi malam tadi mengaku, belum mendapatkan surat perihal permohonan penangguhan eksekusi dari Sultan Ternate.
“Belum. Belum tahu saya,” singkat Rommel melalui pesan chat WhatsApp. (*)