TERNATE, KAIDAH MALUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum di traffic light.
Dalam sosialiasi itu disebutkan, larangan bagi warga yang berjualan, meminta-minta, mengamen, atau yang beraktivitas di areal traffic light seperti di depan hotel Grand Majang di Kelurahan Takoma.
Kasatpol PP Kota Ternate dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud menjelaskan, sosialisasi dilakukan karena maraknya penggunaan kawasan traffic light, sebagai tempat untuk berjualan, mengamen, bahkan ada pula yang meminta-minta sumbangan. Sehingga itu mengganggu ketertiban umum sekaligus arus lalu lintas.
Siapa saja yang melanggar aturan tersebut, tentu alan diberi sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Ini pula dilakukan agar warga bisa mengetahui Perda yang dimaksud, dengan harapan tidak ada lagi yang melakukan hal tersebut di tempat-tempat yang dilarang oleh Pemkot Ternate.
Tempat larangan lainnya, seperti di jembatan penyeberangan orang, trotoar, bantaran sungai, dan drainase. (*)