Sabtu, 2 November 2024

Kejari dan Polres Halbar Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Biaya Perawatan Mobnas BKKBN

Ilustrasi Mobil dinas (Mobnas) | Foto: Istimewa/Kaidahmalut

HALBAR, KAIDAH MALUT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Dasril Hi Usman meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti, dugaan kasus penyalahgunaan anggaran perawatan mobil dinas BKKBN Halmahera Barat, Maluku Utara.

“Dari penjelasan salah satu staf yang diberitakan sebelumnya itu sudah sangat jelas. Belum lagi tidak didukung atau tanpa bukti yang sah dari pihak rekanan, soal servis kendaraan secara resmi (bengkel,red),” kata Dasril Hi Usman, Kamis, 15 Desember 2022.

Ketua DPC PAN Halbar itu menyebutkan, pengeluaran anggaran perawatan mobil dinas tidak didukung, dengan bukti yang memadai. Padahal anggarannya sudah dicairkan sebesar Rp90 juta.

Ironisnya lagi, kata dia, Kepala Dinas, Novelheins Sakalaty membuat nota kosong secara sepihak. Bahkan membongkar sendiri mobil tersebut, kemudian memasukkan ke bengkel seolah-olah mobilnya rusak dan akan diperbaiki.

“Ini tentu sudah menunjukkan perilaku korupsi, yang justru mencoreng nama baik pemerintahan JUJUR,” cetus Dasril.

Olehnya itu, ia pun meminta kepada Kejari dan Polres Halbar untuk secepatnya, bisa mengusut tuntas dugaan kasus terhadap penggunaan anggaran perawatan mobil dinas yang dilakukan Kadinkes.

“Ada indikasi korupsi anggaran perawatan mobil dinas BKKBN yang melekat di Dinas Kesehatan. Karena sistem dan prosedur mekanisme penggunaan anggaran, diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau pun fiktif,” pungkas dia.

Terpisah, Kadinkes Halbar Novelheins Sakalaty ketika dikonfirmasi kembali mengenai dugaan tilep itu, secara blak-blakan membantah informasi tersebut.

Ia menjelaskan, untuk anggaran pembiayaan pemeliharaan kendaraan sepanjang tahun 2022, hanya sebesar Rp95 juta. Itupun, sambung dia, belum direalisasikan pencairannya sampai saat ini.

“terkait isu nota kosong suku cadang atau bengkel yang masuk disaku saya, itu tidak benar. Selain itu untuk penggunaan anggaran Rp20 juta dan Rp30 juta itu juga tidak benar,” tegas Novelheins. (*)