JAKARTA, KAIDAH MALUT – Sejak tanggal 03 September 2022 lalu, Pemerintah Pusat (Pempus) telah resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, solar, dan pertamax.
Sebelumnya harga pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, kemudian harga solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, sementara harga pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Tentunya kenaikan harga Bahan BBM tersebut, akan berpengaruh pada kenaikan harga di sektor lain. Namun, dampak dari kebijakan tersebut memicu banyak protes dari berbagai kalangan, baik itu dari pemerintahan sendiri seperti Fraksi di DPR RI yang ikut menolak. Selain itu, ada juga penelokan dari elemen strategis lain seperti ormas, LSM, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, maupun masyarakat pada umumnya.
Deretan protes untuk menolak keputusan tersebut telah di lakukan, baik dengan cara demonstran di depan gedung pemerintahan, walk out dalam sidang, hingga membuat argumnetasi, dan rilis pada sebuah media.
Namun protes yang timbul kali ini agak berbeda dengan protes sebelumnya.
Barisan Advokat Muda yang di inisiatori oleh Gurun Arisastra dan Dalili, kali ini berencana akan memprotes kebijakan tersebut melalui jalur yudikatif, yakni mengajukan gugatan pada pengadilan.
Dalili dalam keterangannya menyampaikan, pihaknya akan berencana mengajukan gugatan class action di pengadilan. Gugatan ini berencana diajukan, sebab ada masyarakat banyak yang dirugikan, hal yang sangat mendasar dalam pengajuan ini dikarenakan gugatan tersebut, punya acuan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022.
“Secara definisi gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok, atau class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan, untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok, dan anggota kelompok yang dimaksud,” kata Dalili dalam rilisnya, Ahad, 25 September 2022.
Salah satu syarat dari gugatan tersebut, yaitu jumlah anggota kelompok harus banyak, karena jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan, maka tidak efektif dan efisien, serta terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, dan kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya.
Dari defenisi dan persyaratan diatas jelas banyak masyarakat yang memilki kesamaan fakta, dalam hal ini kerugian akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta berdampak buruk pada sektor lain.
Mantan Sekretaris GeMPAR Maluku Utara ini menjelaskan, salah satu faktor kenaikan BBM yaitu terjadinya perubahan tarif pada transportasi dan konsumen, serta terjadinya kenaikan harga pada sektor lain.
“Tentunya hal tersebut sangat berdampak pada masyarakat yang ekonominya rendah,” tambahnya.
Tidak hanya gugatan class action, para advokat muda ini juga membuka posko atas korban demonstrasi, penolakan kenaikan BBM.
Senada dengan Gurun Arisastra yang juga advokat muda, menurutnya berbagai elemen mahasiswa di berbagai daerah saat ini, tengah gencar melaksanakan aksi demonstrasi untuk memprotes kenaikan harga BBM bersubsidi.
Posko advokasi didirikan berdasarkan keresahan dari pihaknya, yang melihat potensi aksi represifitas dan penangkapan aparat keamanan kepada demonstran.
“Tentu dalam aksi demo yang dilaksanakan berpotensi ada kader dari organisasi kami, dan masyarakat bisa saja mendapat tindakan refresif dari aparat, seperti kekerasan bahkan ditangkap,” ungkapnya.
“Oleh sebab itu kami membuka pos advokasi, untuk memberi bantuan hukum, perlindungan hukum kepada kader dan juga masyarakat,” ujar dia.
Gurun juga meminta kepada kepolisian, untuk tidak bersikap represif kepada massa demonstrasi, melainkan melindungi dan menjunjung tinggi demokrasi serta prinsip kemanusiaan.
“Kepolisian tidak boleh represif. Kami minta kepolisian justru melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, menjunjung tinggi nilai demokrasi dan mengedepankan kemanusiaan,” pintah Ketua Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) ini. (*)