Sabtu, 19 April 2025

Polsek Taltimsel Tangkap 4 Pelaku Judi Online, 1 Diantaranya Aparat Desa

Barang bukti rekapan catatan togel yang diamankan polisi | Foto : Istimewa/Kaidahmalut

 
TALIABU, KAIDAH MALUT – Polsek Taliabu Timur Selatan (Taltimsel), Maluku Utara mengamankan 4 pelaku judi online jenis togel (toto gelap), Senin, 22 Agustus 2022.

Empat orang ini ditangkap oleh polisi, setelah mendapat informasi adanya transaksi yang diduga judi online di rumah salah satu bandar togel di Desa Kawadang dan Desa Losseng, Kecamatan Taltimsel, Pulau Taliabu.
 
“Setelah mendapat informasi itu Tim Unit Anggota Polsek Taltimsel dan Anggota Bhabinkamtibmas, Polsek Taltimsel Reserse Kepulauan Sula di bawah kepemimpinan Kapolsek Taltimsel, melakukan giat penangkapan terhadap terduga pelaku kasus tindak pidana perjudian,” kata Kapolsek Tamtisel IPDA Ikbal Umanailo, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Identitas keempat orang terduga pelaku perjudian, yakni MNU (41 tahun) berprofesi sebagai Aparat Desa Kawadang, NS (38 tahun) warga Desa Kawadang merupakan ibu rumah tangga, UA (46 tahun) seorang petani berdomisili di Desa Kawadang, dan FL (32 tahun) seorang ibu rumah tangga, warga Desa Loseng.
 
“Selanjutnya personil Polsek Taltimsel langsung mengamankan keempatnya menuju Kantor Polsek Taltimsel, untuk dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku,” terangnya.
 
Untuk barang bukti, kata Ikbal, polisi berhasil mengamankan 3 lembar spanduk rekapan nomor togel, 1 buah handphone merk VIVO, 1 lembar kertas buku rekap nomor togel, 1 lembar cakaran  nomor togel, 1 buah handphone merk Redmi 9, 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan 1 lembar kertas rekap nomor togel.
 
“Terduga pelaku sementara sudah dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Taltimsel,” tegasnya. (*)