Sabtu, 2 November 2024

Persoalan Sengketa Tanah, Puluhan Warga Kalumpang Demo di PN Ternate

Unjuk rasa warga Kalumpang di depan PN Ternate | Foto : Saf (Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Puluhan warga Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 22 Juni 2022, terkait sengketa lahan di Kelurahan setempat.

Koordinator Lapangan, Sofyan Burutnamabang mengatakan, sengketa tanah timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah di Indonesia. Sengketa tanah adalah kasus yang sering terjadi baik antar individu, maupun antar kelompok, seperti yang dialami masyarakat Kalumpang saat ini.

“Persoalan sengketa tanah yang dialami oleh kami dengan ahli waris atas nama Niki Yuluw, bermula dari tanah eigendom verponding,” kata Sofyan dalam orasinya.

Eigendom verponding merupakan, suatu hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.

Kemudian, pasca kemerdekaan, pengakuan hak kepemilikan tanah kemudian diatur dalam undang-undang pokok agraria.

“Tanah yang kami tempati saat ini, sudah dikonversi hak atas tanahnya dan kepemilikannya sejak tahun 1992. Sementara kami masyarakat Kalumpang sudah menempati membangun rumah sejak tahun 1971 sampai sekarang 2022,” ujarnya.

Bahkan, pada tanggal 15 Juni 2022, masyarakat Kalumpang telah menerima surat gugatan eksekusi dari pengadilan.

Dalam persidangan itu, masyarakat meminta agar penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi. Ini dikarenakan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi, akan memberikan kesamaan kedudukan antara kedua belah pihak yang bersengketa sejajar, dan upaya penyelesaian akhirnya akan win-win solution. 

“Hanya saja pihak ahli waris meminta agar persidangan ditunda, dan berkoordinasi dengan ahli waris yang lainnya. Dan persidangan akan dilanjutkan pada hari ini,” terang Sofyan.

Warga meminta hakim PN Ternate dapat berlaku adil dan bijaksana, untuk kembali mempertimbangkan putusan eksekusi, agar dilakukan mediasi antara pihak tergugat dengan penggugat.

“Dalam mediasi ini, kami menawarkan dua pilihan. Kami akan melakukan pembayaran ganti rugi lahan. Kalau tidak diindahkan tawaran pertama, maka kami meminta agar pihak penggugat mengganti rugi biaya bangunan, dan lainnya selama kami menempati tanah tersebut,” tandas Sofyan.

Atas persoalan tersebut, warga juga meminta Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman memediasi kedua belah pihak.*