TERNATE, KAIDAH MALUT – Rumah dinas (Rumdis) DPRD Kota Ternate akan dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Kepala Bagian Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albar mengatakan, penertiban aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ini, berdasarkan arahan KPK pada saat kunjungan ke Maluku Utara beberapa waktu lalu.
“Sementara yang tempati rumah dinas kan bukan pihak DPRD Kota, jadi segera ditertibkan karena ini arahan,” kata Salim, Senin, 30 Mei 2022.
Arahan ini juga kata Salim, sesuai perintah Sekretaris daerah (Sekda) Kota Ternate, Jusuf Sunya untuk segera mengosongkan rumah dinas tersebut, sebab akan diserahkan ke Pemprov untuk dikelola.
“Setelah itu, aset tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak SMAN 8 untuk difungsikan,” jelasnya.
“Jadi karena rumah dinas ini juga masuk lahan SMAN 8, maka harus dihibahkan dengan cara diserahkan ke pihak Pemprov, setelah itu diberikan kewenangan ke SMAN 8. Karena itu kewenangannya pihak Provinsi,” tambahnya.
Rumdis tersebut, sudah 12 tahun tidak ditempati oleh anggota dewan. Sehingga, rumdis yang terletak di Kelurahan Salero itu akhirnya dihuni oleh sejumlah pegawai PUPR, sementara beberapa bangunan lainnya dipakai oleh SMAN 8 Kota Ternate.
Salim bilang, penghuni yang tinggal tanpa izin ke pihak Pemerintah ini memang harus ditertibkan, karena menyalahi aturan yang ada.
“Walaupun mereka yang tinggal itu pegawai Pemkot, tapi harus punya izin ke kita, bukan ikut kewenangan kadis atau siapapun itu, karena ini aset Pemerintah, artinya ini aset negara jadi tidak sembarangan,” cetusnya.
Padahal, lahan tersebut awalnya milik Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, yaitu Ikbal Ruray, kemudian dibeli oleh Pemerintah dengan tujuan membangun rumah dinas DPRD.
“Sampai sekarang pembayaran lahan sudah selesai, tapi secara administrasi Pemkot belum balik nama. Lahan itu secara administrasi masih atas nama Ikbal Ruray, entah kenapa Pemkot Ternate belum mengurus itu, kami juga tidak tahu,” pungkasnya.*