TERNATE, KAIDAH MALUT – Pasca putusan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Ambon, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman sebagai tergugat telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Banding diajukan lantaran sebelumnya Wali Kota kalah dalam persidangan kasus indisipliner ASN, yang digugat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto di PTUN Ambon dengan Nomor Perkara : 31/G/2021/PTUN.ABN.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Februari 2022 mengakui, sudah melakukan banding, kemudian memori banding sudah disiapkan untuk disampaikan.
“Kita sudah banding, kalau penyamaan banding sudah disampaikan. Kewajiban sudah, memori banding sudah persiapan untuk disampaikan. Kalau tidak salah hari ini, karena saya mendapat laporan dari Kabag Hukum,” akunya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Fahruddin Maloko saat dikonfirmasi melalui via telepon membenarkan, bahwa pihaknya sudah banding. Materi bandingnya yaitu pihaknya keberatan dengan keputusan Majelis Hakim di PTUN Ambon. Karena pada prinsipnya prosedur dan subtansi sudah dipenuhi.
“Memori banding tidak wajib juga, prinsipnya kita upaya hukum banding. Terkait isi materi, kami yakin prosedurnya sudah sesuai secara hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Risval Tri Budiyanto, Hendra Kasim menambahkan, upaya banding yang dilakukan oleh Pemkot ini adalah hal yang wajar. Pasalnya, sudah demikian mekanisme formil dalam peradilan TUN.
“Kami siap menjawab semua yang didalilkan oleh Pemkot dalam memori banding yang diajukan oleh Pemkot,” pungkasnya.*