TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.
Jawaban disampaikan pada saat rapat paripurna masa persidangan II, di gedung DPRD Tidore Kepulauan, Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa setelah Peraturan Daerah ini disetujui, maka jangan dijadikan sebagai sebuah Peraturan Daerah yang hanya memenuhi persyaratan-persyaratan belaka, akan tetapi ini dapat diimplementasikan dengab benar, agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat di Kota Tidore.
Muhammad Sinen menyatakan, penyusunan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen nyata dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sekaligus sebagai instrumen hukum daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
“Saya harap setelah Perda ini dibahas dan disetujui oleh DPRD, saya minta kita semua bertanggung jawab untuk fokus pada turunan-turunan Perda ini. Tentunya dengan harapan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi yang luas, dalam tingkat dan tahapan pembicaraan Ranperda yang diajukan demi memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat Kota Tidore,” kata Muhammad Sinen.
Pemerintah Daerah, menurutnya, sependapat bahwa Raperda ini harus berlandaskan asas penghormatan terhadap martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas, karena Asas dan tujuan tersebut telah menjadi roh utama, dalam perumusan norma pasal Raperda dan akan terus disempurnakan pada tahapan pembahasan.
“Terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum, dan kebudayaan. Oleh karena itu, pengaturan dalam Raperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan dapat diimplementasikan secara efektif,” harapnya.
Selain itu, sambung dia, aksesibilitas dan pelayanan publik sebagai penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, merupakan kewajiban Pemerintah sehingga komitmen ini akan diwujudkan secara bertahap dan terintegrasi, melalui perencanaan pembangunan daerah,.serta penganggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas Ranperda ini, bagi Pemerintah Daerah merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya. Dengan harapan Perda ini ditindaklanjuti dan dijalankan dengan baik, di daerah ini,” tukasnya.
Rapat paripurna yang digelar pukul 20.30 WIT itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama, dan diikuti oleh 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Kota Tidore Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, camat dan insan pers. (*)

Tinggalkan Balasan