TERNATE, KAIDAH MALUT- Ketua Umum terpilih Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Maluku Utara, Rio C Pawane, bersama lima Badan Pengurus Cabang (BPC), menyatakan sikap tegas menolak rencana penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD HIPMI Maluku Utara.
Penolakan tersebut disampaikan oleh lima BPC, yakni BPC Ternate, BPC Halmahera Tengah, BPC Halmahera Utara, BPC Kepulauan Sula, dan BPC Pulau Morotai. Kelima BPC menilai bahwa Musyawarah Daerah (Musda) BPD HIPMI Maluku Utara telah sah dan selesai dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2025.
Dalam Musda tersebut, Rio C Pawane secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara periode 2025–2028. Musda dimaksud juga dinyatakan sah karena dibuka dan ditutup langsung oleh Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) BPP HIPMI serta Person in Charge (PIC) yang ditunjuk secara resmi oleh BPP HIPMI.
Menurut Rio C Pawane dan kelima BPC, tidak ada dasar organisasi yang kuat untuk kembali menyelenggarakan Musdalub, karena seluruh tahapan Musda telah dilalui sesuai dengan Pedoman Organisasi HIPMI.
Atas munculnya isu penyelenggaraan Musdalub tersebut, Rio C Pawane bersama lima BPC menyatakan akan mengajukan keberatan resmi kepada Dewan Etik BPP HIPMI. Langkah ini ditempuh sebagai upaya internal organisasi guna menjaga marwah, konstitusi, dan kepastian hukum dalam tubuh HIPMI.
Tidak hanya itu, apabila keberatan tersebut tetap diabaikan dan Musdalub tetap dipaksakan, Rio C Pawane dan lima BPC menegaskan akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hasil Musda yang sah dan untuk memastikan tidak ada preseden buruk dalam tata kelola organisasi HIPMI,” tegas perwakilan lima BPC.
Mereka berharap BPP HIPMI dapat bersikap objektif, konsisten terhadap aturan organisasi, serta menghormati hasil Musda yang telah diselenggarakan secara legal dan legitimate. (*)

Tinggalkan Balasan