TIDORE, KAIDAH MALUT – Sebanyak dua orang pria yang terbukti menjadi pelaku pemilik dan pengedar minuman keras jenis captikus, mengikuti sidang tindak pidana miring (Tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Kamis (24/10/2024).
Sidang digelar Unit Samapta Polsek Oba Polresta Tidore, yang dipimpin oleh Kapolsek Oba, Ipda Muis Ode Amran.
Kedua pelaku yakni MT (46 Tahun) dan JY (33 Tahun).
Dalam proses sidang, terdakwa MT dikenakan sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani kurungan penjara selama 6 hari. Sedangkan untuk terdakwa JY, dikenakan denda sebesar Rp15 juta, dengab ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti menjalani kurungan penjara selama 8 hari.
Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat melalui Ps. Kasi Humas Polresta Tidore, Aipda Agung Setyawan, mengatakan bahwa dari hasil putusan Pengadilan Negeri Soasio telah diserahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Tidore, untuk dilakukan pemusnahan. Sementara kedua terdakwa sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Soasio, untuk menjalani hukuman berupa kurungan penjara.
“Semoga memberi efek jera kepada para terdakwa sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi, termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa, yakni menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol yang dapat menyebabkan timbulnya, gangguan kamtibmas di Kota Tidore Kepulauan,” tegasnya. (*)