TERNATE, KAIDAH MALUT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara, mengusulkan ratusan narapidana untuk mendapatkan remisi 17 Agustus 2024 mendatang.
Kurang lebih 700 napi Lapas dan Rutan yang akan diusulkan nanti.
“Kita (Kemenkumham) usulkan 700 narapidana Lapas maupun Rutan di Malut untuk mendapatkan remisi 17 Agustus 2024,” ungkap Hensah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, pada Senin, 22 Juli 2024.
Dari 1.200 orang narapidana di Malut, kata Hensah, hanya 700 yang akan mendapatkan remisi.
Remisi resmi itu, sambung dia, dilihat dari narapidana yang berkelakuan baik atau tidak melanggar tata tertib 9 bulan terakhir, dan narapidana yang jalani masa tahanan selama 6 bulan di Lapas maupun Rutan.
“Jadi kita (Kemenkumham) berikan batas waktu ke Lapas dan Rutan masukan usual remisi sampai 31 Juli 2024. Kalau sudah masuk, usulan itu dikirimkan ke pusat, agar sebelum tanggal 17 Agustus, surat keputusan (SK) sudah dikeluarkan,” jelasnya.
Dalam remisi tidak ada penilaian yang membedakan narapidana atau menilai dari kualifikasi kasus.
“Jadi tidak ada yang membedakan, semua berhak mendapatkan remisi, asalkan belum pernah membuat pelanggaran,” tegasnya. (*)