Sabtu, 2 November 2024

Pesta Miras, Satpol PP Serahkan 5 Warga ke Polsek Ternate Utara

Penangkapan usai pesta miras di Ternate (Satpol PP/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, mengamankan lima warga di Ternate.

Setelah diamankan, kelima warga itu diserahkan ke Polsek Ternate Utara, Senin, 27 Mei 2024.

Lima orang ini sebelumnya tertangkap melakukan pesta miras di salah satu indekos, RT 08 Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah. Mereka adalah AAT (23 tahun), KA (31 tahun), AL (29 tahun), LJ (24 tahun) dan AT (24 tahun). Dari kelima yang diamankan, empat orang adalah perempuan.

Kepala Satpol PP Fhandy Tumina mengatakan, penangkapan lima warga ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut dijadikan tempat pesta miras.

“Mereka ini mabuk dari luar kemudian datang ke lokasi di Kampung Pisang, dan terjadi keributan. Warga melapor ke kami dan kami langsung turun ke TKP bersama anggota. Mereka yang melihat kami sudah tidak bisa lari, dan akhirnya kami amankan. Saya langsung berkoordinasi dengan Kabag Ops dan Kapolres Ternate, kemudian diarahkan ke Polsek Ternate Utara,” terang Fhandy.

Fhandy bilang, karena para terduga pelaku merupakan orang dewasa, sehingga pihaknya menyerahkan ke Polsek Ternate Utara yang juga menangani Ternate Tengah. Tujuannya, sambung Fhandy, agar mereka bisa ditindak lanjut dan ada efek jera.

“Intinya agar polisi dapat memberikan efek jera. Artinya, polisi dapat mengembangkan proses dengan menindak para pelaku penjual miras,” tegasnya.

Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin membenarkan ada penyerahan lima warga, dari Satpol PP yang diduga melakukan pesta miras.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Ternate Utara dan Ternate Tengah, agar terus memberikan informasi apabila melihat peredaran miras maupun narkoba, atau yang mengonsumsi. Mari bersama-sama kita menjaga daerah masing-masing dari peredaran narkoba dan miras,” tandasnya. (*)