TERNATE, KAIDAH MALUT – Seorang oknum pengacara berinisial FH, dilaporkan ke Polres Ternate lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Joharudin Mokoagow.
Korban, melalui tim penasehat hukum (PH) Abdullah Ismail dan Mirjana Marsaoly mengungkapkan, tindakan premanisme oknum pengacara terhadap kliennya terjadi, pada Sabtu, 25 Mei 2024 pukul 22.00 WIT, di Keluarkan Jati, Kecamatan Ternate Selatan.
Dugaan penganiayaan, kata Abdullah, terjadi karena diduga masalah keluarga tetapi belum ada penyelesaian. Tiba-tiba terduga pelaku langsung melayangkan tendangan ke arah korban, hingga jatuh dari tempat duduk.
“Korban ini jatuh, si oknum (FH) langsung terus memukul hingga korban tidak sadarkan diri. Jadi FH juga merupakan adik ipar kandung korban,” ungkap Abdullah.
Atas insiden itu, korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Malut usai dihajar.
“Di rumah sakit, korban langsung divisum dan dibuatkan laporan polisi di Polres Ternate,” ucapnya.
Diwaktu yang sama, Mirjan Marsaoly, menambahkan, tindakan FH sangat mencoreng nama baik profesi pengacara. Untuk itu, sebagai PH korban, timnya juga melakukan laporan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara, untuk diproses secara kode etik.
“Selain pidana umum di Polres, kita juga laporkan kode etik di DPD Peradi,” tegasnya.
Mirjan menyebut, dari hasil laporan kliennya, Senin, 27 Mei besok, timnya bersama korban mendatangi Polres Ternate untuk meminta LP (Laporan Polisi).
“Besok Senin, kita dampingi korban dibuatkan BAP awal, sekaligus kami mengambil LP,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi, membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya ada, kita masih minta keterangan besok dan pelajari dulu,” tukasnya. (*)