TIDORE, KAIDAH MALUT – Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Abdurrahman Arsyad menanggapi dugaan kasus pemukulan yang dilakukan salah satu anggotanya, pada 19 Mei 2024 lalu.
Abdurrahman bilang, apapun alasannya, perbuatan seorang wakil rakyat tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan, apalagi sampai tersandung kasus hukum lantaran memukul warga.
Sebelumnya, salah satu anggota DPRD Tidore fraksi PKB yakni Muhammad Hi. Fatah dilaporkan ke Polsek Oba karena diduga melakukan pemukulan terhadap warga Desa Toseho, Kecamatan Oba, Majid.
Pemukulan itu terjadi, karena korban disebut telah melakukan penyerobotan lahan kebun milik Muhammad Hi. Fatah.
“Apapun alasannya, perbuatan seperti pemukulan sampai sudah diproses hukum, itu tidak dibenarkan. Kita adalah wakil rakyat yang semestinya mengawal aspirasi masyarakat dan membantu mereka, bukannya harus dengan tindakan yang tidak terpuji seperti itu,” kata Abdurrahman, Ahad, 26 Mei 2024.
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan itu bakal memanggil Muhammad Hi. Fatah, guna meminta klarifikasi atas persoalan tersebut.
“Saya masih ikut kegiatan partai di luar daerah, Insya Allah setelah balik ke Tidore, kami unsur pimpinan akan memanggil yang bersangkutan untuk mendengarkan keterangannya,” ujarnya.
“Prinsipnya, secara kelembagaan kami juga prihatin dengan perbuatan salah satu anggota kami, tetapi kita juga harus menghormati keputusan pihak korban yang sudah memproses masalah ini di polisi. Kita harus patuh hukum dan kami pastikan akan menindaklanjuti masalah ini,” pungkasnya. (*)