TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 300 petugas dan buruh sampah, sampai sekarang belum menerima honor kerja. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Tony S. Pontoh.
“Pemerintah kan tetapkan pemberian gaji para petugas hanya batas pada bulan September 2023, tapi mereka masih tetap kerja. Jadi wajib diberikan upah kerja,” kata Tony, Senin, 23 Oktober 2023.
Gaji para petugas ini tergantung keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, sedangkan DLH hanya sebatas menunggu keputusan.
Dalam sebulan petugas sampah menerima honor sebanyak dua kali. Di tahap pertama Rp1,1 juta dan tahap kedua Rp1,1 juta.
“Karena memang mereka (TAPD) yang membuat keputusan, bukan saya atau DLH. Jadi kita menunggu saja,” timpalnya.
Meski begitu, ia belum tahu berapa bulan tunggakan gaji yang belum diberikan pemerintah kota, kepada para petugas sampah itu.
“Saya hanya tahu bahwa bulan ini (Oktober) belum diberikan. Tapi saya berpikir, kemungkinan akan diberikan saat APBD Perubahan, dan harus diberikan dua kali dalam sebulan,” pungkasnya.
“Misalnya, kalau APBD Perubahan ini upahnya diberikan di tanggal 26 Oktober, berarti pada 30 Oktober nanti dibuat pengajuan lagi untuk bayar semuanya,” sambungnya.
Tunggakan petugas sampah yang dimaksud ini adalah para buruh sampah dan penyapu jalan.
“Sebelumnya tidak ada masalah. Tapi kita tidak bisa harus salahkan pemerintah kota, sebab anggaran daerah juga kecil. Masalah ini bukan hanya di Kota Ternate, tapi daerah lain juga,” tukasnya. (*)