TIDORE, KAIDAH MALUT – Sidang pledoi (pembelaan diri) atas perkara pemalsuan dokumen caleg PAN Tidore digelar di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore Kepulauan, Selasa 17 Oktober 2023.
Penasehat hukum terdakwa, Yusuf Ali Marsaoly di hadapan majelis hakim meminta agar membebaskan terdakwa Ibnu Fabanyo dari jeratan hukum, sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Yusuf, penyampaian JPU belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan terhadap terdakwa.
Yusuf menuturkan, berdasarkan fakta persidangan, yang dilakukan terdakwa bukan unsur perencanaan dari terdakwa, melainkan lahir dari kondisi tertentu, sehingga berbuntut pada perbuatan.
Dalam perkara ini, semestinya jaksa mengajukan pertanyaan apakah surat palsu tersebut, sudah digunakan untuk syarat pencalonan atau tidak. Apabila dokumen yang diduga palsu itu, namun belum digunakan dan diumumkan oleh KPU ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sebagai syarat menjadi anggota DPRD Tidore, maka, lanjut Yusuf, dokumen yang diduga dipalsukan itu tidak masuk dalam kategori pidana.
“Lain halnya lagi kalau KPU telah menetapkan Siti Hardianti telah memenuhi syarat caleg, apalagi kan Situ juga sudah mengundurkan diri,” tuturnya.
Dari perkara ini, Yusuf meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum, sebab, ini bukanlah tindakan pidana melainkan tindakan administrasi serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.
Sementara terdakwa Ibnu Fabanyo dalam sidang menyampaikan, penyesalan atas perbuatannya serta permohonan maaf kepada RSD Tidore dan pihak terkait yang telah dirugikan. (*)