HALUT, KAIDAH MALUT- Tim Resmob Canga Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara berhasil meringkus tahanan kasus pencurian yang melarikan diri dari Rutan Kelas II Weda. Tersangka berinisial AM alias Boboho (19 tahun). Pemuda asal Desa Dedeta, Kecamatan Loloda Kepulauan.
Pelaku kabur dari rutan, pada tanggal 20 September 2023 pukul 14.00 WIT. Pelarian tersebut baru diketahui pada Jumat, 22 September 2023.
Upaya pelaku melarikan diri, yakni dengan memanjat tembok rutan setinggi 12 meter. Pelaku lalu diringkus setelah adanya laporan masyarakat.
Penangkapan pelaku sempat alot, lantaran pelaku melakukan perlawanan. Lantaran itu pula, polisi harus melumpuhkannya dengan timah panas.
Kasi Humas Polres Halut, IPTU Kolombus Goduru kepada awak media menjelaskan, sebelumnya, Polres Halut memperoleh informasi bahwa ada tahanan kabur, dari Polres Halteng yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ditangkap, pelaku tengah asik berpesta minuman keras (miras) di Desa Mamuaya, Tobelo.
“Reskrim Polres Halut menangkap pelaku pencurian pukul 01.00 WIT. Pelaku sempat melarikan diri juga dari kami, namun berhasil ditangkap. Saat ini pelaku ditahan di sel Polres Halut sembari menunggu jemputan dari Polres Halteng,” jelas Kolombus, Senin, 25 September 2023.
Menurutnya, pelaku sudah 3 hari di Desa Mamuaya.
“Pelaku sudah kami tahan di Polres Halut,” tandas Kolombus. (*)