TIKEP, KAIDAH MALUT – Usulan anggaran Pilkada untuk KPU Tidore Kepulauan, Maluku Utara dipangkas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sampai Rp12 miliar. Nilai itu dipotong dari Rp30 miliar sebagaimana yang telah diusulkan sebelumnya.
Alhasil tahapan Pilkada Kota Tidore Kepulauan pun, terancam batal digelar lantaran anggaran yang dialokasikan hanya Rp18 miliar, sementara dari besaran anggaran tersebut, dinilai tidak cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada.
Ketua KPU Tikep Abdullah Dahlan menyatakan, bila TAPD keukeuh mempertahankan besaran anggaran Pilkada hanya Rp18 miliar, maka KPU tidak akan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Itu berarti, Pilkada di Kota Tidore Kepulauan terancam batal digelar.
“Sebab anggaran Rp18 miliar itu tidak akan cukup membiayai seluruh tahapan Pilkada,” ujar Abdullah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin, 07 Agustus 2023
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 perubahan atas Permendagri 54 Tahun 2019, Pasal 8 telah menegaskan bahwa TAPD harus mengundang KPU, untuk membahas bersama usulan anggaran Pilkada.
Sementara, kata dia, pengajuan anggaran untuk Pilkada sudah diusulkan sejak September 2022 lalu sebesar Rp30 miliar.
Namun hingga saat ini TAPD belum pernah mengundang KPU untuk membahas anggaran Pilkada tersebut.
Baca halaman selanjutnya…
Sebaliknya, TAPD justru mencoret sendiri sejumlah tahapan normatif Pilkada untuk menurunkan anggaran Pilkada.
“Misalnya anggaran untuk tahapan sengketa ke Mahkamah Konstitusi itu dicoret. Lalu distribusi logistik juga dikurangi itemnya, padahal itu semua tahapan normatif atau wajib diakomodasikan anggarannya,” bebernya.
Abdullah menambahkan, dalam Permendagri tersebut, pada Pasal 8 ayat (3) juga telah menegaskan, hasil pembahasan bersama antara TAPD dan KPU itu menjadi dasar pemerintah daerah menuangkan anggaran Pilkada dalam APBD.
“Jadi pembahasan bersama ini menjadi penting karena aspek pertanggungjawaban dan akuntabilitas anggaran Pilkada itu ada di KPU, bukan Pemda, meskipun penganggarannya menggunakan APBD,” kata Abdullah.
Pada Mei 2023 kemarin, sambungnya, Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD memanggil KPU untuk menyerahkan hasil pembahasan internal TAPD terkait anggaran Pilkada.
Hasilnya, anggaran yang diusulkan sekitar Rp30 miliar itu dipangkas menjadi sekitar Rp18 miliar. Anggaran yang dicoret TAPD itu adalah anggaran tahapan normatif yang sifatnya wajib.
“Saya anggap, TAPD ini kurang paham soal Pilkada dan Pemilu. Makanya mereka coret saja dan anggap itu mubazir,” tutur Abdullah.
Ia menilai, anggaran yang dipangkas TAPD Kota Tidore sangat tidak rasional. Selain itu, TAPD juga menabrak Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Sebab, TAPD membahas anggaran Pilkada secara sepihak tanpa melibatkan KPU.
Baca halaman selanjutnya…
“Kami KPU Tidore berkeberatan atas apa yang telah dilakukan oleh TAPD,” tuturnya.
Apabila anggaran Pilkada tidak sesuai dengan kebutuhan yang telah disusun oleh KPU Tidore, dan TAPD tetap memaksakan menggunakan hasil pembahasan internal TAPD yakni Rp18 miliar tersebut, maka KPU Tidore tidak bersedia menandatangani NPHD Pilkada 2024.
“Jika NPHD itu tidak ditandatangani maka tahapan Pilkada tidak bisa berjalan. Karena anggarannya tidak rasional dan otomatis sangat tidak memungkinkan kita, untuk melaksanakan Pilkada 2024. Anggaran yang diputuskan TAPD ini sudah kami laporkan ke KPU Pusat, melalui KPU Provinsi,” tukasnya.
Persoalan serupa ini, kata Abdullah, pernah terjadi pada Pilkada 2020. Saat itu penanganan persoalannya sampai di-take over dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kemenkopolhukam.
Saat itu pula, lanjut dia, TAPD dan penyelenggara Pemilu Tikep sampai dipanggil rapat berkali-kali dua kementerian itu.
“Jangan sampai kejadian 2020 itu terulang lagi, dari ratusan daerah yang melaksanakan Pilkada hanya Tikep yang masalahnya begitu. Ini memalukan,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan