TIKEP, KAIDAH MALUT – Ketua Pengadilan Negeri Soasio resmi melantik anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad sebagai Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024.

Abdurrahman sendiri menggantikan almarhum Ahmad Ishak.

Pelantikan digelar dalam rapat paripurna istimewa di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 16 Mei 2023.

Di saat bersamaan itu pula, Husen Muhammad dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan 2019-2024.

Mendasari pelantikan, yakni Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 343/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024, dan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 344/KPTS/MU/2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD, Mochtar Djumati, dan Ratna Namsa yang telah menjalankan tugas dan fungsinya, sebagai Pimpinan DPRD pada saat terjadi kekosongan jabatan Ketua DPRD beberapa waktu lalu.

“Hari ini, atas perintah dan penugasan dari partai PDIP, saya dipercayakan dan diambil sumpah/janji sebagai pengganti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan masa jabatan tahun 2019-2024. Tak lupa pula, kami ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD dan seluruh masarakat Kota Tidore kepulauan, yang telah mendukung dan memberikan kepercayaan kepada kami, untuk mengemban amanat sebagai Ketua DPRD Kota Tidore kepulauan,” kata Abdurrahman usai dilantik.

Memimpin rapat paripurna istimewa masa persidangan III, Plt. Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mochtar Djumati.

Dalam rapat Mochtar mengatakan, Penggantian Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik, tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum sebagai tim yang memverifikasi kelengkapan administrasi, tentang kelayakan dan patut untuk mengisi jabatan pejabat legislatif sebelumnya.

Olehnya itu, pejabat tersebut berwenang untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang sebagaimana yang ditetapkan.

“Kami atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD, mengucapkan selamat atas dilantiknya Saudara Husen Muhammad, sebagai Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Kami berharap, dengan lengkapnya Anggota Legislatif saat ini, kita dapat bekerja sama dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tidore Kepulauan dengan baik,” kata Mochtar.

Senada, Walikota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim dalam sambutannya juga mengucapkan selamat kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad, dan anggota DPRD Husen Muhammad atas pelaksanaan pengambilan sumpah janji hari ini.

“Selamat menjalankan amanah yang dipercayakan, semoga kita bisa bersinergi dalam menyelesaikan program-program pemerintah daerah, yang tertuang dalam RPJMD dengan baik,” ungkap Ali.

Ali juga menyampaikan terima kasih kepada Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Mochtar DJumati, yang telah menjalankan tugas dengan baik, dengan menyelesaikan beberapa agenda penting pemerintah daerah.

“Saya berharap Bapak dan Ibu Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, tetap memberi masukkan dan mengawasi seluruh kegiatan pemerintah daerah sampai dengan periode berakhir,” harap Ali.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan tersebut mengatakan, dalam hitungan beberapa bulan ke depan, kita akan dihadapkan dengan hajat Demokrasi berupa Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Olehnya itu saya mengajak kepada kita semua, agar tetap menjaga silaturahmi dan persaudaraan. Berdemokrasilah secara baik agar menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, jadikan perbedaan sebagai kekuatan dalam membangun Kota Tidore Kepulauan, yang lebih maju dan berperadaban,” imbau Ali Ibrahim. (*)