TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Capt. Ali Ibrahim, resmi mengukuhkan 48 kepala desa dan 242 pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan berlangsung di aula Sultan Nuku, Jumat, 19 Juli 2024.

Pengukuhan bersasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.2 tentang Peresmian Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa, di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Dalam sambutannya, Ali menyampaikan selamat kepada para kades dan anggota BPD, yang telah diperpanjang masa jabatannya.

Masa jabatan para kades dan anggota BPD ini, diperpanjang dua tahun dari sebelumnya hanya menjabat 6 tahun.

“Pelaksanaan pengukuhan hari ini, merupakan sebuah bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan, dan waktu yang lebih panjang bagi kadee dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa,” ungkap Ali Ibrahim.

Ali bilang, perlu ada evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Tidore Kepulauan. Kurang lebih 10 tahun pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melaksanakan kewajibannya untuk memberikan dukungan penganggaran terhadap penyelenggaraan pemdes, melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dukungan penganggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata, terhadap pembangunan desa dan masyarakatnya, namun kami menyadari bahwa DD dan ADD belum sepenuhnya, dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan di Desa.

Olehnya itu, sambung Ali, kreativitas atas performa kinerja kades dan BPD dituntut untuk dapat menggerakan dan memanfaatkan potensi, yang dimiliki desa guna memperoleh sumber pendapatan lainnya, yakni melalui pendapatan asli desa,” timpalnya.

Ali memaparkan, dari total 49 desa, hanya beberapa desa yang memiliki pendapatan asli desa di antaranya Desa Balbar, Desa Oba, Desa Maitara, Desa Aketobololo dan Desa Bale.

Kelima desa ini, sambung dia, seharusnya diberikan apresiasi dan reward atas capaian kinerjanya, serta menjadi contoh bagi desa-desa yang lain.

“Penggunaan dana desa juga saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami ingatkan kembali bahwa sejak tahun 2015 sampai saat ini, terdapat beberapa kasus penyalahgunaan DD di Kota Tidore Kepulauan, hal ini tentunya menjadi perhatian serius yang harus diperhatikan saudara-saudara sekalian, agar dapat memastikan pengelolaan dan penggunaan DD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ali.

Ini pula, kata Ali, berlaku bagi para anggota BPD agar lebih meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Karena kami yakin dan percaya, jika pemdes dan BPD selalu beriringan dan berdampingan, dalam setiap permasalahan maupun pengambilan kebijakan, maka cita-cita bersama kita dalam mewujudkan masyarakat sejahtera menuju Tidore Jang Foloi tidak sekedar menjadi sebuah mimpi, melainkan menjadi sebuah prestisu atas capaian kinerja saudara-saudara kepala desa dan BPD,” ujarnya.

Ali juga mengingatkan bagi para kepala desa dan BPD, untuk melaksanakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang tentunya harus selaras dengan RPJMD Kota Tidore Kepulauan, agar setiap program yang dilaksanakan memiliki korelasi yang saling mendukung, dalam wujud tujuan yang nyata yakni membangun masyarakat yang sejahtera.

“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta seluruh kecamatan juga harus turut mengambil bagian, dalam memfasilitasi pelaksanaan perubahan dokumen perencanaan desa sebagai bagian dari tindaklanjut, pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan masa keanggotaan BPD pada hari ini,” tandasnya. (*)