Jumat, 26 Juli 2024
Tikep  

Wali Kota Tidore Lepas 118 CJH

Pelepasan CJH Tidore (istimewa/kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Capt. Ali Ibrahim, resmi melepas 118 calon jemaah haji (CJH) asal Tidore.

Pelepasan berlangsung di aula Nuku Kantor Wali Kota Tidore, Jumat, 17 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Ali berpesan, bahwa ibadah haji bukanlah sekedar perjalanan fisik semata, melainkan perjalanan spritual yang mengubah, dan memperbaharui diri individu.

“Pergunakan momen ini untuk kita membersihkan hati dan jiwa dari segala dosa, merenungkan kehidupan kita, serta semakin meningkatkan keimanan dan taqwa kepada Allah SWT,” ujar Ali.

Ali bilang, perjalanan haji menjadi luar biasa karena berhubungan dengan pelaksanaan ibadah yang membutuhkan fisik dan kesehatan mental.

“Oleh karena itu kami mengharapkan kepada bapak ibu calon haji dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin, menjaga kesehatan agar selalu dalam kondisi yang prima, sehingga bisa fokus dan khusu dalam menjalankan ibadah haji,” ungkap Ali.

Wali kota dua periode ini juga menambahkan, ketika tiba di tanah suci, agar selalu menjaga kekompakan serta saling tolong menolong dalam kebajikan kepada satu sama lain, dan selalu membangun kerukunan serta keharmonisan dengan sesama CJH lainnya.

Ali Ibrahim berharap kepada para petugas yang akan mendampingi para CJH, agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya agar para CJH, dapat menjalankan ibadah haji dengan baik dan lancar.

“Tak lupa kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terkait dalam penyelenggaraan haji tahun ini, teriring doa semoga penyelenggaraan haji tahun ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar serta senantiasa mendapatkan kemudahan dan ridho dari Allah SWT,” pungkas Ali.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan Ibrahim Muhammad dalam laporannya menyampaikan, dalam skala nasional penyelenggaraan merupakan tugas besar yang menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinator Menteri Agama, sebagaimana tercantum pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administarsi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi pelayanan kesehatan, keamanan dan hal-hal lain yang diperlukan oleh calon jemaah haji.

Sekadar diketahui, jumlah CJH Tidore sebanyak 118 orang yang terdiri dari 57 CJH (laki-laki) dan 66 CJH (perempuan).

CJH Tidore tergabung dalam kloter 11 emberkasi Makassar bersama jemaah asal Sula, Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Taliabu.

Acara pelepasan dilanjutkan dengan penyerahan bendera kontingen oleh Wali Kota Tidore dan Sekda, Ismail Dukomalamo selaku ketua kontingen. (*)