TIDORE, KAIDAH MALUT – Polemik pergantian Sekwan DPRD Tidore Kepulauan, Abdurrahim Ahmad masih menjadi teka-teki. Ada kejanggalan pada mutasi sekwan yang dilakukan Wali Kota, Capt. Ali Ibrahim.
Pasalnya, pengganti Abdurrahim yaitu Rudy Ipaenin baru dua bulan menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tidore Kepulauan. Tetapi, sudah dilantik kembali menjadi sekwan pada Senin, 04 Maret 2024.
Ironisnya, unsur pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan belum memberikan surat rekomendasi secara resmi dan tertulis, untuk pergantian sekwan.
Sementara ketentuan atas persetujuan DPRD, telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
“Pergantian Sekwan itu harusnya ada persetujuan DPRD, makanya kami dari Komisi I sudah mengagendakan pertemuan dengan BKPSDM untuk membahas hari ini, namun agendanya masih ditangguhkan oleh Ketua DPRD, sehingga pertemuannya belum bisa dilakukan,” ungkap Ketua Komisi I, Ridwan Moh. Yamin, saat konfirmasi via telepon, Rabu, 06 Maret 2024.
Politisi partai Demokrat ini bilang, pihaknya masih tetap menunggu persetujuan dari Ketua DPRD Abdurrahman Arsyad, untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM.
“Soal kenapa pertemuan ini harus ditangguhkan, nanti dikonfirmasi ke Ketua DPRD, karena surat yang nantinya keluar untuk memanggil BKPSDM, itu ditandatangani oleh beliau,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurrahman Arsyad saat diwawancara, membenarkan bahwa dirinya masih menangguhkan pertemuan antara Komisi I dan BKPSDM Kota Tidore, dengan alasan bahwa proses pergantian sekwan itu sudah sesuai prosedur.
Bahkan pergantian sekwan itu, juga merupakan permintaan dari DPRD yang dibahas secara internal. Hanya saja, sambung dia, saat itu pembahasan, ketua komisi tidak menghadiri rapat tersebut.
“Pergantian sekwan ini, sebelumnya kami dari DPRD yang meminta ke wali kota dan wakil untuk dievaluasi. Hal itu berdasarkan berbagai pertimbangan dan masukkan di internal DPRD. Jadi prosesnya itu sudah lama, namun baru dilakukan pergantian kemarin,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini justru mempertanyakan, pelantikan Rudy sebagai sekwan. Di mana sebelumnya yang bersangkutan adalah Kadis PMD yang baru dua bulan lalu dilantik.
“Yang perlu kita minta kejelasan dari pemerintah kota itu, terkait pengisian jabatan yang diisi oleh Kepala PMD, karena yang bersangkutan baru dilantik sebagai Kadid PMD dua bulan lalu, kemudian hari ini dilantik juga sebagai sekwan,” ujarnya.
Kru kaidah malut lalu mengorek keterangan dari Kaban BKPSDM, Rusdy Thamrin. Ia bilang, pihaknya hanya menjalankan perintah wali kota. Selebihnya, kata dia, tanggapan hanya diberikan melalui satu pintu yakni sekda.
Kemudian, kru pun meminta tanggapan Sekertaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo. Kata Ismail, proses pergantian sekwan memang harus ada rekomendasi persetujuan dari unsur pimpinan DPRD. Tetapi, sambung sekda, ini adalah hak prerogatif dari wali kota.
“Soal pergantian pejabat ini merupaka hak prerogatif wali kota. Pembicaraan secara lisan antara wali kota dan Ketua DPRD sudah pernah dilakukan sebelumnya. Tetapi kalau secara tertulis memang belum dilakukan,” terang sekda.
Menurut mantan Kadis Pendidikan Tidore Kepulauan itu, pergantian sekwan berdasarkan pertimbangan, lantatan Rudy adalah seorang pamong yang menurut wali kota bisa menyelesaikan permasalahan di DPRD. Sementara untuk Plt Kadis PMD yang juga Kabag Pemerintahan, Zulkifli Ohorela itu juga merupakan kewenangan wali kota.
“Soal Plt yang ada di PMD itu merupakan kewenangan wali kota, yang terpenting dia sudah memiliki golongan III,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan