TIDORE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim yang diwakili Sekda Ismail Dukomalamo, resmi melantik Rudi Ipaenin sebagai Sekretaris DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Pelantikan Rudi, berlangsung Senin, 04 Maret 2024 di aula Sultan Nuku kantor Wali Kota Tidore Kepulauan.

Rudi yang sebelumnya, menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Tidore Kepulauan. Pelantikan Rudi saat itu dilakukan pada 29 Desember 2023.

Ini artinya, hanya kurun waktu dua bulan, Rudi sudah dimutasikan menjadi sekwan menggantikan posisi Abdurrahim Ahmad, yang saat ini dinon-jobkan.

Akademisi Universitas Khairun, Muamil Abdurrahman kepada media ini mengatakan, rotasi jabatan yang dilakukan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim telah menyalahi aturan. Sebab, lanjut Muamil, mutasi pejabat eselon II hanya bisa dilakukan minimal 2 tahun menjabat dan maksimal 5 tahun memegang jabatan tersebut.

“Jabatan Kadis PMD definitif minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun, baru bisa dilakukan mutasi jabatan. Karena jabatan definitif melalui tahapan, dalam pengangkatan jabatan eselon II yakni uji kompetensi,” kata Muamil, Senin, 04 Maret 2024.

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan wali kota sangat bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekadar diketahui, sebelum menjadi Kadis PMD, Rudi menjabat sebagai Kabag Perencanaan dan Keuangan di Setda Tidore Kepulauan. Dia juga sempat memgikuti asesmen Asisiten 3. Namun, Rudi digeser menjadi Kadis PMD.

“Kalau dia (Rudi) ikut asesmen di PMD, itu bisa. Dan tidak ada lelang jabatan Asisten 1 sampai 3. Nah, sekarang kenapa Kadis PMD digeser jadi sekwan? Sementara jabatan Kadis PMD kalau sudah definitif, itu kalau belum 2 tahun tidak boleh digeser,” tegasnya.

“Wali kota menyalahi aturan ini namanya,” sambungnya.

Ia menambahkan, bahwa peraturan hanya mengatur asesmen untuk jabatan eselon II untuk diangkat menjadi definitif. Jabatan definitif bisa dilakukan evaluasi atau uji kompetensi, setelah paling cepat 2 tahun,” pungkasnya.

Terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Tidore Kepulauan, Ridwan Yamin juga mempertanyakan regulasi mutasi dan pelantikan mantan Kadis PMD yang beralih menjadi sekwan.

“Saya melihat ini ada kejanggalan. Karena aturannya kan pejabat bisa dimutasikan jika jabatan minimal dua tahun, atau maksimal 5 tahun. Dan itupun melalui uji kompetensi. Kami juga baru tahu kemarin kalau ada pelantikan, dan kami juga pertanyakan pergantian sekwan lama,” bebernya.

Politisi partai Demokrat itu bilang, pihaknya akan segera memanggil BKD untuk mempertanyakan pertimbangan apa yang dipakai pemda, sehingga bisa melantik Kadis PMD menjadi Sekwan.

“Sehari dua kami akan panggil instansi terkait, yakni BKD untuk meminta penjelasan soal mutasi dan pelantikan sekwan baru, dan kenapa sekwan lama digeser. Alasannya apa? Begitu,” tukasnya. (*)