TIDORE, KAIDAH MALUT – Proyek melalui pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan, untuk tahun 2024 mencapai Rp31 miliar. Pokir dalam bentuk kegiatan yang dimasukkan masing-masing anggota, melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Hal itupun dibenarkan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad. Dirinya mengaku, nilai jatah untuk anggaran pokir seluruh anggota berbeda-beda.

Sebut saja, untuk banggar sebanyak 12 anggota dijatahi Rp1,5 miliar per anggota. Sementara porsi pokir untuk 13 anggota lainnya hanya Rp1 miliar.

“Untuk kegiatannya apa-apa saja, nanti ditanyakan ke bagian keuangan, soalnya data itu di-include oleh masing-masing anggota. Jadi langsung ke keuangan,” kata Abdurrahman, Selasa, 16 Januari 2024.

Ia bilang, jatah bagi-bagi pokir ini berlaku bagi unsur pimpinan yang juga masuk dalam banggar.

“Saya punya juga hanya Rp1,5 miliar. Anggaran pokir ini jatahnya juga sama dengan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Mekanisme pengusulan pokir, kata dia, bersamaan saat pembahasan musrenbang dan pokir juga bersumber dari kegiatan reses, serta kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.

“Usulan pokir ini disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan sampai pada tingkat kota, karena musrenbang itu merupakan embrio dari KUA-PPAS, selanjutnya tinggal dari pemerintah daerah yang mengakomodir,” tandasnya.

Hal ini tentu kontras dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI, Wilayah V Dian Patria terkait pencegahan korupsi melalui konspirasi penyusunan APBD lewat pokir.

Di mana, kata Dian, pokir DPRD seharusnya dilakukan penyesuaian yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pokir juga harus dipandang dalam bentuk program, bukan dalam konteks rupiah, misalnya jatahnya Ketua DPRD Tidore capai Rp1 miliar sedangkan anggotanya hanya kebagian Rp500 Juta. Ini artinya bentuk konspirasi dalam penyusunan APBD yang bisa saja berpotensi korupsi.

Pokir tidak wajib dimasukkan dalam penyusunan APBD. Pokir juga harus disampaikan satu minggu sebelum musrenbang. (*)