TIDORE, KAIDAH MALUT – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, akan merenovasi eks kediaman Gubernur Propinsi Irian Barat. Saat ini, kondisi bangunan bersejarah itu sangat memprihatinkan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tidore Kepulauan Daud Muhammad kepada awak media, Kamis, 11 Januari 2024 mengaku, pihaknya akan segera merenovasi bangunan tersebut. Pekerjaannya direncanakan tahun ini, dengan pagu anggaran sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Mantan Kadishub Kota Tidore itu bilang, rehabilitasi dilakukan setelah Pemerintah Kota Tidore melakukan pengalihan aset dari keluarga Sultan Zainal Abidin Syah, yang merupakan Gubernur Provinsi Irian Barat yang pertama.

“Kemarin proses pengalihan aset sudah diselesaikan oleh Dinas Perkim, dan kita di Dinas Pariwisata akan merehab dan mempercantik,” terang Daud.

Setelah direhab, Dispar akan membuat napak tilas perjalanan perjuangan Provinsi Irian Barat.

“Kemarin sebelum saya jadi Kepala Dinas Pariwisata, saya sudah dengar informasi dari Provinsi Papua, kalau akan ada napak tilas sejarah, tapi harus ada infrastrukturnya dulu,” jelas Daud.

“Kita sama-sama benahi dan kantor gubernur (saat ini SMA Negeri Kota Tidore) jadi kewenangan provinsi perumahan dinas polisi jadi kewenangan pemerintah pusat, biar jalur itu kita jadikan jalur Irian Barat,” tukasnya.

Sekadar diketahui, Zainal Abidin Syah merupakan Sultan Tidore tahun 1947-1967. Zainal Abidin Syah mempunyai peranan penting di dalam sejarah perebutan kembali Papua Barat.

Pada tanggal 17 Agustus 1956 Presiden Soekarno mengumumkan, pembentukan Provinsi Perjuangan Irian Barat dengan Ibu kota sementara di Soa-Sio Tidore.

Keputusan tersebut diambil Presiden Soekarno dengan alasan, Papua serta pulau-pulau sekitarnya merupakan wilayah kekuasaan Kesultanan Tidore sejak ratusan tahun lalu.

Sultan Zainal Abidin Syah ditetapkan sebagai Gubernur sementara propinsi perjuangan Irian Barat pada tanggal 23 September 1956 di Soa-Sio Tidore, melalui SK Presiden RI Nomor: 142/ Tahun 1956 Tanggal 23 September 1956.

Selanjutnya sesuai SK Presiden RI No. 220/ Tahun 1961, Tanggal 4 Mei 1962, ia ditetapkan sebagai gubernur tetap Provinsi Irian Barat. Sebagai gubernur Sultan Zainal Abidin Syah diperbantukan pada Operasi Mandala di Makassar (TRIKORA) Perjuangan Pembebasan Irian Barat.

Sultan Zainal Abidin Syah memegang jabatan Gubernur Irian Barat sampai tahun 1961. Selanjutnya ia menetap di Ambon hingga wafat pada tanggal 4 Juli 1967 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kapahaha Ambon. (*)