TIDORE, KAIDAH MALUT – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menanggapi tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya, terkait dugaan merekayasa Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2019-2021.

Muhammad Sinen menyatakan, sebagai wakil kepala daerah harus menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya pencegahan korupsi. Salah satunya, kata dia, dengan melaporkan harta kekayaan secara periodik sampai dengan selambat-lambatnya tiga bulan, setelah berakhirnya masa tugas.

Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga merupakan penyelenggara negara, yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Terkait dengan pemberitaan tentang saya pada media online, yang tayang pada Selasa 19 Desember 2023, perlu saya klasifikasikan bahwa pada 2019, jumlah harta kekayaan sesuai pengumuman KPK dengan tanggal penyampaian laporan 8 Januari 2020 untuk periodik 2019, total harta kekayaan Rp 2.240.980.785, termasuk di dalamnya harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin. Sedangkan harta bergerak lainnya, kas dan setara kas yang sebesar Rp 463.600.785,” terang Muhammad Sinen, Rabu 20 Desember 2023.

Sesuai lembar pengumuman KPK dengan tanggal penyampaian laporan 1 Maret 2021, untuk tahun 2020, total harta kekayaan Muhammad Sinen sebesar Rp1.538.811.839, termasuk di dalamnya harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya. Sedangkan kas dan setara kas sebesar Rp84.431.839, sementara untuk utang Rp323.000.000.

Dengan begitu, jumlah kekayaan Muhammad Sinen mengalami penurunan lantaran adanya utang.

Sementara untuk periode 2021 berdasarkan laporan KPK, pada tanggal 4 Februari 2022 sebesar Rp1.767.564.536. Total kekayaan tersebut, sudah termasuk di dalamnya harta tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya. Kas dan setara kas Rp211.184.536 sedangkan utang sebesar Rp221.000.000.

“Jadi, tidak perlu saya jelaskan kenapa sehingga demikian. Saya lampirkan pengumuman harta kekayaan sebagai penyelenggara negara, untuk tahun 2019 sampai dengan 2022 agar lebih jelas. Karena, setiap laporan harta kekayaan itu pasti diverifikasi oleh KPK sebelum menerbitkan surat pengumuman LHKPN,” tegas Muhammad Sinen. (*)