TIDORE, KAIDAH MALUT – Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengamanatkan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri, bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara lumpsum, sesuai dengan harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.
Hal itu pula yang diterapkan di DPRD Tidore Kepulauan terhitung pada bulan Desember 2023.
Sekwan DPRD Tidore Kepulauan Abdurahim Achmad kepada Kaidah Malut, Kamis 14 Desember 2023 mengaku, jika pihaknya telah menerapkan sistem lumpsum dalam administrasi perjalanan dinas, baik ke luar daerah maupun di dalam daerah.
Untuk pagu anggaran biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahim menyebut sebesar Rp16 miliar.
Hal itu kata dia, nantinya akan di-input kembali untuk dilakukan penyesuaian.
“Kalau dari tahun 2019 itu saya belum ada (menjabat), nah kalau sekarang itu Rp16 miliar sekian. Itu nanti di-input dan bisa disesuaikan sehingga angkanya bisa turun, dan penggunaanya itu nanti dilihat dari tiket,” kata Abdurahim.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Selasa 19 Desember 2023, untuk biaya SPPD pimpinan dan anggota DPRD Tidore Kepulauan bervariasi.
Lihat saja, untuk 3 pimpinan biaya SPPD sekali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, sebesar RpRp50.975.000 per orang, atau diakumulasi mencapai Rp152.925.000 satu kali perjalanan dinas.
Jumlah biaya tersebut, tentunya berbeda dengan 22 anggota lainnya. Untuk anggota, dalam satu kali perjalanan dinas ke Jakarta sebesar Rp21.010.000 per orang, atau jika diakumulasi dengan jumlah anggota, maka totalnya sebesar Rp462.220.000.
Dengan begitu, total biaya SPPD bagi pimpinan dan anggota DPRD Tidore sekali perjalanan dinas ke Jakarta mencapai Rp615.145.000, sedangkan untuk durasi perjalanan dinas dalam satu tahun hanya 12 kali. (*)

Tinggalkan Balasan