TIDORE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengingatkan kepada Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tidore, untuk tidak berkonspirasi dalam penyusunan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI, Wilayah V Dian Patria, usai rapat di Kantor Wali Kota Tidore, Kamis 14 Desember 2023.

“Jika DPRD dan TPAD sudah berkonspirasi, maka hasilnya sudah pasti bagi-bagi proyek. Bisa saja ada uang ketuk palu atau sisip-sisip pokir. Maka dari itu, jika bicara pencegahan korupsi, maka yang paling mendasar adalah tidak boleh main-main terkait dengan perencanaan anggaran,” tegas Dian.

Menurut Dian, konspirasi APBD kerap terjadi pada saat usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Kendati Pokir merupkan haknya DPRD, namun, kata Dian, harus tetap menghargai proses dalam penyusunan APBD yang dimulai melalui musrenbang.

“Pokir itu harusnya diinput satu minggu sebelum musrenbang, bukan nanti pada saat setelah musrembang. Jadi tidak boleh dipaksakan pokir itu, untuk masuk pada saat pembahasan APBD,” timpalnya.

Prinsipnya, lanjut Dian, pokir DPRD bukan tentang rupiah, melainkan program, sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Jangan karena hanya kepentingan kelompok kecil, DPRD harus memaksa untuk memasukan pokir. Jadi kita sudah harus berpikir untuk kepentingan yang lebih besar,” pungkasnya.

Dian bilang, apabila DPRD dan TAPD masih bersikeras untuk berkonspirasi, lalu masalah tersebut masuk dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK), maka argo untuk TPK itu selama 18 tahun.

“Sehingga jangan dikira bahwa prosesnya akan dihentikan begitu saja,” ujarnya.

“Jadi jangan menilai pokir itu dalam konteks rupiah, misalnya Ketua DPRD dapat Rp1 miliar, kemudian anggotanya Rp500 juta, terus semuanya pengen bangun jalan, nah itu yang salah,” sambungnya.

Apabila pokir tidak sejalan dengan RKPD, maka jangan dipaksakan untuk masuk dalam APBD. Karena bisa saja, hal itu dilakukan berdasarkan konspirasi antara Banggar DPRD dan TAPD.

“Untuk tukar guling program memang belum kelihatan adanya indikasi Korupsi, tetapi kalau dalam negosiasi itu kemudian ada main-mainnya, baru kelihatan korupsinya, baik melalui aliran dana atau proyek fiktif dan mangkrak, gratifikasi, bahkan transaksi dalam pelaksanaan proyek,” tandasnya. (*)