TIDORE, KAIDAH MALUT – Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Komisi II Umar Ismail diduga melakukan pemalangan akses masuk kendaraan, pengangkut material proyek breakwater di Kelurahan Mareku, Kota Tidore Kepulauan.
Hal ini disampaikan Kontraktor pelaksana proyek Aksar Hadar. Kata Aksar, pemalangan jalan terjadi pada Ahad 03 Desember 2023 oleh Umar Ismail wakil rakyat dari Fraksi PAN.
“Pak Umar parkir mobilnya di jalan. Sehingga kendaraan yang mengangkut material proyek tidak bisa masuk,” kata Aksar, Senin 04 Desember 2023.
Padahal sebelumnya, pekerja telah berkoordinasi langsung dengan Umar Ismail, namun tidak ada kata sepakat. Lalu, dari situlah pemalangan akses masuk kendaraan pengangkut material proyek terjadi.
Akibatnya, pekerjaan di lokasi terhambat dan tidak bisa dilanjutkan.
“Pekerjaan tertunda karena material berupa batu tidak bisa dibawa masuk. Padahal, kami harus kejar waktu. Pekerjaan ini juga kami lakukan sesuai dengan hari atau waktu yang telah ditetapkan,” terangnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan Umar Ismail saat dikonfirmasi, Selasw 05 Desember 2023 menjelaskan, dirinya melakukan pemalangan jalan tersebut karena proyek yang dikerjakan itu tidak betul. Bahkan ia menegaskan, bahwa ini merupakan pokirnya.
“Saya pele jalan karena yang dorang (mereka,red) kerjakan itu tidak betul to. Proyek ini adalah pokir saya. Jadi ini salah. Saya sudah koordinasikan hal ini ke Wali Kota Capt. Ali Ibrahim dan jelaskan duduk perkaranya, dan Pak Wali juga merespon, memerintahkan tutup saja dulu,” tutur Umar.
Umar yang juga Ketua DPC PAN Tidore Kepulauan itu mengungkapkan, bahwa akses ditutup lantaran bentuk kekecewaannya kepada Kadis PUPR Muis A. Husain.
Muis diduga telah melakukan pertemuan dengan salah satu timses parpol untuk dapil di Kelurahan Mareku.
“Saya juga sudah bilang apa yang mereka kerjakan di situ tidak bermanfaat juga bagi nelayan. Dan Pak Wali Kota juga sudah bisa pendapat saya. Anggaran Rp400 juta lebih, tetapi ini tidak benar,” bebernya.
Sementara itu, lanjut Umar, Kepala Dinas PUPR mempersoalkan terkait nomenklatur lokasi pekerjaa.
“Yah kalau soal nomenklatur tempat pelaksaan itu bukan temuan, karena yang jadi masalah ketika anggarannya tidak sesuai atau volume pekerjaannya juga tidak sesuai kan,” pungkasnya.
Sementata, Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan Muis A Husain menjelaskan, pekerjaan itu dilaksanakan sesuai dengan nomenklatur yang tertera dalam dokumen.
Nomenklatur dalam dokumen tersebut berlokasi di RT 07 kelurahan Mareku. Sementara yang dikerjakan Umar Ismail di RT 06.
“Itu memang pokir nya pak Umar. Cuma di dokumen DPA (daftar pelaksanaan anggaran) sampai dokumen kontrak, tetap di RT 07. Jadi dinas tidak bisa menyalahi nomenklatur,” jelas Muis.
Meski begitu, Muis mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dengan Umar Ismail, namun Umar tetap tidak bergeming.
Padahal, jika hal tersebut terus dibiarkan maka pihak penyedia atau kontraktor akan mengalami kerugian. Baik materi dan atau waktu. Olehnya itu, ia pun akan membahas masalah tersebut bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk mengambil langkah dan tindakan selanjutnya.
“Kontraktor bisa melaporkan secara hukum masalah itu kalau kontraktor merasa dirugikan. Dinas juga menempuh jalur hukum. Jadi makanya kami akan bahas dulu dengan PPK,” tandas Muis. (*)

Tinggalkan Balasan