TERNATE, KAIDAH MALUT – Rencana kerja sama pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum sistem digitalisasi, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan PT Intra Mulia Multiteknologi (IMM) batal dilakukan.
Pembatalan kerja sama antara kedua belah pihak itu terjadi, setelah Dishub melakukan evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan oleh PT IMM sejak Maret lalu.
Kepala Dishub Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, atas kondisi tersebut pihaknya selaku OPD teknis harus bergerak cepat, dengan melakukan upaya-upaya guna bisa mencapai target retribusi parkir.
Rencana kerja sama itu, pada dasarnya untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi.
“Jadi sudah ada langkah-langkah atau skema yang kita siapkan untuk mengoptimalisasi pendapatan retribusi parkir. Salah satunya adalah merevisi Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum,” jelas Mochtar, Jumat, 04 Agustus 2023.
Meski begitu, Dishub telah memasukkan draft revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 ke Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), dan Bagian Hukum Setda Kota Ternate untuk ditelaah, yang nanti bisa ditindaklanjuti menjadi Perda tentang Pajak dan Retribusi.
Dalam draft revisi Perda itu, Mochtar bilang, ada dua item penting yang telah dicantumkan.
Baca halaman selanjutnya…
“Perubahan nilai tarif retribusi parkir, serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) itu itemnya,” terang dia.
Sementara tarif retribusi parkir pada Perda yang baru akan dinaikkan dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 (kendaraan roda dua) dan untuk mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 per kendaraan.
“Perubahan nilai tarif ini karena dirasa nilai Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, sudah tidak efektif lagi untuk target kita yang nilainya Rp6 miliar dalam satu tahun. Kalau kita hanya bertahan dengan nilai tarif yang lama, maka tidak bisa optimal,” ujar dia.
Rencana perubahan tarif ini, kata mantan Camat Ternate Selatan itu, sudah diperhitungkan dengan daya beli dan kondisi perekonomian masyarakat Kota Ternate pasca pandemi Covid-19.
Pasalnya, kenaikan tarif parkir di Kota Ternate masih dalam batas normal, jika dibanding tarif parkir di daerah lain, misalnya Kota Manado.
“Kota Manado sebagai sampel kenaikkan tarif ini. Karena di Manado tarif parkir untuk kendaraan roda dua sudah Rp5.000. Jadi kalo di Ternate kita naikkan, saya yakin dan optimis itu bisa dijangkau masyarakat,” timpalnya.
Soal retribusi parkir tepi jalan di kawasan ZET, Mochtar optimis pihaknya mampu capai target. Berdasarka hasil uji coba selama dua hari saja, Dishub sudah memperoleh pendapatan Rp28.700.000. Itu artinya, petugas di lapangan mampu mendapatkan pendapatan sebesar Rp14 juta/hari dari retribusi parkir tepi jalan di ZET.
“Itu artinya kalau kita kalikan dengan 1 bulan kita bisa menyetor ke kas daerah sebesar Rp420 juta. Dan kalau kita komitmen, maka dalam satu tahun kita bisa peroleh pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp5 miliar,” ungkapnya.
Harapannya, BP2RD dan Bagian Hukum bisa menindaklanjuti draft tersebut. Sehingga di tanggal 01 Januari 2024, Dishub bisa berjalan dengan skema baru. (*)

Tinggalkan Balasan