TERNATE, KAIDAH MALUT – DPRD Kota Ternate menyoroti proyeksi pendapatan retribusi yang dilakukan dua OPD di Lingkup Pemerintah Kota Ternate. 2 OPD itu, Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD, Muhajirin Bailussy saat rapat Banggar bersama TPAD di Kantor BPKAD Kota Ternate, terkait pembicaraan tingkat I Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2022 dan pendapat akhir fraksi, Senin, 31 Juli 2023.
Muhajirin meminta Pemerintah Kota Ternate mengembalikan OPD terkait, untuk memberikan sejumlah catatan ke Pemkot Ternate.
Menurut politisi PKB itu, sejumlah catatan yang diberikan ke Pemkot kurang lebihnya adalah berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak tercapai.
Olehnya itu, DPRD mengingatkan ke Pemkot agar dalam menyusun APBD, harus berdasarkan pendapatan riil. Sisi lain, proyeksi pendapatan dalam terget PAD juga harus diperhitungkan, sesuai dengan ril potensi pendapatan sebelum menetapkan besaran nilai belanja.
“Menyusun APBD itu harus berdasarkan riil pendapatan. Jadi sebelum disusun besaran belanjanya, dipastikan dulu riil PAD-nya berapa, setelah itu baru ditetapkan nilai belanjanya,” timpalnya.
Baca halaman selanjutnya…
Ia bilang, kepastian dalam memproyeksi pendapatan sebelum menetapkan nilai belanja adalah hal yang penting, agar dalam perjalanan tidak terjadi selisih yang terlalu jauh antara pendapatan dengan belanja.
Sebab, dalam pelaksanaan APBD di beberapa tahun terakhir ini, lanjut dia, telah terjadi selisih pendapatan dan belanja yang terlalu jauh.
“Jadi kemauan untuk melakukan sesuatu itu banyak, tapi pendapatannya kecil. Jadi riil pendapatan ini yang harus diperbaiki. Pola perbaikannya tadi sudah ditegaskan, bahwa tolong perbaiki proyeksi pendataan retribusi misalnya parkir di Dishub maupun retribusi pasar di Dinas Perindag,” terang Muhajirin.
Agar bisa menghindari kebocoran retribusi, maka, saran dia, secepatnya perlu diterapkan sistem digitalisasi dalam penarikan retribusi baik di Dishub maupun Disperindag.
Selain soal proyeksi PAD, Muhajirin juga menyentil rencana kerja sama Pemkot dengan pihak ketiga terkait digitalisasi.
“Tolong dievaluasi kembali kerja sama dengan pihak ketiga. Kalau misalnya kerja sama itu tidak menguntungkan untuk daerah dari sisi perbandingan 40:60 persen, maka lebih baik dialihkan secara internal. Misalnya pemerintah menyediakan sarana, agar dikelola langsung dinas terkait, jangan lagi dikerjasamakan,” tegasnya.
Ia menyebut, pembagian 40:60 persen dengan pihak ketiga PT IMM dalam pengelolaan retribusi parkir, tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah.
Itu lantaran, dari kerja sama tersebut, pemkot hanya kebagian 40 persen sementara PT IMM 60 persen.
“Makanya tadi kami (DPRD) sarankan, kalau bisa dikembalikan saja ke OPD teknis masing-masing untuk mengelola, tapi pakai sistem digital,” tandas Muhajirin. (*)

Tinggalkan Balasan