Senada, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan layanan kesehatan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diperlukan dalam rangka ketersediaan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta tercukupinya kebutuhan kesehatan. Untuk meningkatkan layanan Kesehatan di Kota Ternate, Fraksi PKB sepakat dimanfaatkannya keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha sehingga infrastruktur layanan kesehatan dapat memberi manfaat secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat sebagaimana isyarat Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.

“Hal lain juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta kesejahteraan masyarakat terkait dengan kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur layanan kesehatan di Kota Ternate,” ujar Ketua Fraksi Mochtar Bian.

Meski demikian, Fraksi PKB menekankan ranperda yang diusulkan hanya sebagai dasar hukum untuk melakukan kerja sama di bidang Kesehatan, tidak secara otomatis Pemerintah Kota Ternate melakukan kerja sama dengan PT Wijaya Karya yang nilai investasinya mencapai Rp 1,6 triliun. Pemkot, kata Mochtar, harus terbuka, memberikan kesempatan kerja sama dengan badan usaha lainnya dalam penyediaan infrastruktur layanan kesehatan.

“Fraksi PKB mengingatkan Pemerintah Kota Ternate, bahwa nilai investasi yang diusulkan sangatlah besar, ini akan menganggu keuangan daerah untuk jangka panjang. Dengan mempertimbangkan akhir masa jabatan Wali Kota kurang lebih 1 tahun, maka Fraksi PKB mengikhtiarkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk menghitung secara baik investasi ini,” tegasnya.

Baca halaman selanjutnya…