Di mana kata dia, pembahasan oleh DPRD dilakukan melalui Pansus DPRD yang di tahap akhir pembicaraannya memberikan rekomendasi, agar ranperda ini dikembalikan kepada Pemkot Ternate untuk dilakukan penyempurnaan terhadap sistematika dan susunan, serta muatan materi ranperda yang lebih substantif dan mengakomodasi berbagai ketentuan dan norma yang mengatur tentang tata cara, atau mekanisme kerja sama dalam penyediaan layanan dimaksud.

“Kota Ternate saat ini sudah tersedia berbagai layanan fasililitas kesehatan yang tersebar merata di setiap kecamatan, baik itu rumah sakit maupun puskesmas. Meskipun demikian, harapan masyarakat akan adanya layanan kesehatan yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau belum sepenuhnya bisa terpenuhi. Sejalan dengan hal ini, perencanaan pembangunan bidang kesehatan dalam dokumen RPJPD dan RPJMD Kota Ternate, serta Renstra Dinas Kesehatan menempatkan salah satu program strategis adalah adanya penyediaan layanan kesehatan berupa rumah sakit daerah yang representatif dengan kualitas layanan yang berkualitas. Pertanyaannya adalah, apakah dengan hadirnya Rumah Sakit Daerah Kota Ternate yang akan dibangun ini dapat menjawab problem pelayanan kesehatan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat? Apakah dalam pengoperasiannya nanti mampu mengakomodasi keberadaan warga Kota Ternate yang kurang mampu dari aspek biaya kesehatannya? Bagaimana pola kerja samanya dengan BPJS kesehatan?” papar Junaidi.

Baca halaman selanjutnya…