Fraksi PPP juga menyentil aspek strategi sumber pendapatan dari potensi pasar RSUD yang menjadi potensi pengembalian investasi selama 10 tahun seperti digambarkan Wali Kota dalam pidatonya antara lain:

  1. Pasien peserta BPJS dalam area cakupan Kota Ternate
  2. Pasien swasta dari Pulau Ternate dan pasien area dari daerah terdekat dalam cakupan Kota Ternate
    Karyawan dan keluarga perusahaan, dengan pembayaran jaminan perusahaan, serta pasien dengan jaminan asuransi swasta di Provinsi Maluku Utara
  3. Pasien penyakit katastrofik yang dilayani pusat unggulan di Provinsi Maluku Utara.
    Menurut Fraksi PPP, potensi yang digambarkan tersebut tidak dapat dijadikan ukuran karena rumah sakit di Kota Ternate bukan hanya RSUD Ternate, tetapi ada beberapa rumah sakit yang sekarang sudah beroperasi termasuk RSUD Chasan Boesoirie milik Pemprov Malut.

“Dengan adanya permasalahan yang dihadapi oleh RSUD Chasan Boesoirie yang saat ini belum juga tuntas, ini menjadi ikhtiar buat kita semua,” ujar Fahri.

Fraksi PPP yakin, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tidak akan serta merta menyetujui investasi pembangunan RSUD Kota Ternate sebesar ini, mengingat kemampuan keuangan pemerintah daerah Kota Ternate yang terbatas. Apalagi masa jabatan Wali Kota tinggal kurang lebih 1 tahun lagi.

“Oleh karena itu Pemerintah Kota Ternate perlu mencari skema pembiayaan yang rasional, objektif sesuai dengan kemampuan fiskal atau kemampuan keuangan pemerintah daerah Kota Ternate,” tandas Fahri.

Sementara Fraksi Partai Demokrat lewat Ketua Fraksi Junaidi Bahruddin menyatakan, ranperda ini merupakan ranperda yang sudah pernah diajukan sebelumnya oleh Pemkot Kota Ternate pada masa sidang tahun 2022.

Baca halaman selanjutnya…