TERNATE, KAIDAH MALUT – Dua Dewan Pengawas Perusda PAM Ake Gaale Ternate belum menyampaikan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Kedua pejabat yakni, Ketua Dewan Pengawas Abdullah Bandang dan Anggota Dewan Pengawas Hasan Musana Matdoan.
Hasan Musana Matdoan ketika dikonfirmasi Kaidah Malut, Sabtu, 24 Juni 2023 membenarkan hal tersebut. Ia beralasan, tidak paham dengan aplikasi pelaporan sehingga sampai sekarang belum bisa dilaporkan LHKPN-nya.
“Nanti liat dulu, saya juga bingung ini bagaimana, karena di situ (aplikasi) di minta sampaikan data kekayaan istri atau harta bersama jadi saya tidak tahu bikin bagaimana,” kata Matdoan.
Matdoan bilang, selain dirinya masih banyak juga pejabat-pejabat negara di pusat yang belum melaporkan LHKPN. Olehnya itu, ia menyebut pelaporan LHKPN itu bisa dibuat kapan saja.
“Nanti sudah, me itu pejabat-pejabat negara di pusat sana banya yang bolom kong. Nanti sudah Senin. Itu juga Pak Abdullah (Abdullah Bandang) me bolom kong,” ujarnya.
Terpisah, Abdullah Bandang saat dikonfirmasi mengaku, sebelumnya data LHKPN itu sudah pernah diinput. Saat itu, Abdullah meminta bantuan salah satu anggota Dewas Halid, untuk menginput.
Baca halaman selanjutnya...
“Waktu itu saya minta bantu Halid input saya punya data LHKPN, tapi katanya ada kendala hanya saya tidak tahu apa kendalanya. Kalau tidak salah waktu itu pas batas waktu pemasukkan data,” terang Abdullah.
Menurutnya, data LHKPN yang dimasukkan berupa 1 unit rumah dengan ukuran 19×12 meter persegi, ditambah 1 unit motor Honda Kharisma tahun 2005.
“Tidak banyak harta saya hanya rumah dan motor. Memang baru-baru ini kasih keluar motor baru lagi cuma itu, tidak dimasukkan le laporan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman menyatakan, siap mendorong sejumlah pejabat yang belum melaporkan LHKPN.
“Itukan sudah 98 persen dan sisa 2 persen lagi. Artinya yang sisa ini , kalau tahun depan sebelum waktunya atau jatuh tempo sudah harus dilaporkan. Yang penting jangan melewati bulan Maret,” ujar Tauhid.
Menurut Tauhid, butuh keseriusan dari masing-masing pejabat. Sehingga, ia berharap secepatnya memasukkan data agar bisa terverifikasi dengan cepat.
“Kecuali tidak ada data, kan data ini sudah ada tinggal push (dorong) dan tayang, jadi cepat terverifikasi. Saya sudah tekankan ke mereka juga soal ini,” tukasnya.
Sebelumnya, KPK RI melalui Ketua Satgas Supervisi dan Wilayah V Dian Patria telah mengingatkan 5 pejabat di Ternate, baik eksklusif maupun legislatif untuk segera melapor LHKPN tahun 2022.
KPK memberi perpanjangan waktu sampai 30 hari terhitung sejak, Jumat, 23 Juni 2023. (*)

Tinggalkan Balasan