TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebuah postingan meme di platform Instagram menjadi sorotan warganet, Kamis, 08 Juni 2023.
Meme itu diposting akun infoternatekota. Dalam postingan itu terdapat foto Wali Kota M. Tauhid Soleman dengan tulisan “Duta Jalan Tol Ternate” dengan caption “kritik sadiki tarapapa e”.
Postingan itu kemudian mendapat komentar beragam dari warganet. yang mengkritik kebijakan Dishub Kota Ternate tersebut.
“Genjot PAD bukan berarti Peras Rakyat Bung…!!! Penyakit lama timbul kombali. Pemerintah apa kong tarada inovasi naikan pad cuma peras rakyat. Choe” tulis akun pengembara.dunia89 dalam komentarnya.
“Kalau Tol jelas harus bayar, ini lewat jaln yang amborodor, kiri kanan ada parkir motor denk oto liar, sempit baru ujung2 bayar. Hmmm” tulis akun ummumulia2022.
Postingan tersebut sudah mendapat 318 like dan 43 komentar.
Sementara, Kapal Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim mengungkapkan panarikan penarikan retribusi di kawasan ZET sudah dihentikan pada Kamis, 8 Juni 2023 siang.
“Terhitung sejak siang ini,retribusi masuk kawasan ZET diberhentikan,” ungkapnya, Kamis, 08 Juni 2023 usai disambangi Wakil Ketua DPRD Kota Ternate dan beberapa anggota dewan lainnya.
Dirinya menyampikan meski penerapan tersebut menuai kritikan, namun pihaknya tetap berupaya memperbaikki sistem guna mendongkrak PAD, khususnya retribusi parkir tepi jalan.
Mochtar bilang, semua masukkan dari berbagai pihak dinilai sebagai bahan evaluasi agar ke depannya lebih baik lagi.
Mantan Camat Ternate Selatan itu mengaku bakal mengajukan revisi perda yang dijadikan acuan panarikan retribusi.
“Alhamdulilah dalam waktu dua hari setengah ini, retribusi yang dterima cukup banyak. Saya berterima kasih kepasa masyarakat Kota Ternate, yang patuh dan taat dalam menyumbang PAD bagi Kota Ternate,” akunya.
Dirinya membeberkan dalam dua hari ini pihaknya sudah menarik uang retribusi sebanyak Rp26 juta.
“Saya juga minta maaf kepada masyarakat Kota Ternate atas ketidaknyamanan ini, namun kami akan berupaya mengajukan revisi perda. Sehingga nantinya akan ada upaya-upaya lainnya dalam menarik retribusi parkir tepi jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penarikan di kawasan ZET itu, pengendara yang melintas di zona tersebut pastinya tidak perlu lagi membayar karcis.
“Asumsi masyarakat ini kan, bayar karcis sampai tiga kali misalnya. Padahal tidak begitu. Maksud kami, jika sudah membayar karcis masuk kawasan ZET, pengendara tidak perlu lagi membayar di pos lainnya kalau masih dalam kawasan tersebut,” timpalnya.
Pada rencana revisi perda nanti, setiap pos-pos penarikan retribusi hanya dibolehkan satu petugas yang bertugas mengeluarkan karcis dan mengambil uang retribusi.
Hal itu dimaksudnya untuk lebih mudah mengotrol petugas, jika ada kekeliruan atau kesalahan di lapangan. (*)