Selasa, 26 November 2024

Tarik Retribusi di Kawasan ZET Disebut Pungli

Yanto Yunus (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Penarikan retribusi di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate, dinilai melanggar hukum.

Penarikan tersebut dikategorikan sebagai pungli, lantaran tidak memiliki landasan hukum. Hal ini diungkapkan praktisi hukum Maluku Utara Yanto Yunus, Rabu, 07 Juni 2023.

“Dari argumen pemerintah di media, tidak ditemukan satu dasar hukum pun yang melandasi penarikan rektribusi parkir di titik-titik tersebut,” kata Yanto.

Menurut Yanto, Pada masa pemerintahan Wali Kota Burhan Abdurahman, tindakan pemkot seperti ini pernah disomasi lembaga bantuan hukum.

Lantas penarikan pun dihentikan. Namun kini Dishub di bawah pimpinan Mochtar Hasyim, kembali melakukan penarikan retribusi masuk kawasan tertentu.

“Dalil mereka sederhana, wilayah itu masuk kawasan ekonomi. Kalaupun wilayah itu adalah kawasan ekonomi, lalu kemudian dasar penagihan retribusi di kawasan ekonomi itu apa dasar hukumnya kalau bukan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum? Perda itu tidak mengatur kawasan ekonomi tapi mengatur tata cara penagihan retribusi,” jabar Yanto.

Esensinya, tegasnya, sebagai retribusi parkir di tepi jalan umum, harusnya kendaraan berada di lokasi parkir baru ditarik retribusi. Apalagi kawasan itu tidak semua pengendara yang masuk dipastikan menikmati fasilitasi parkir, sebab jalan tersebut terhubung dengan jalan utama termasuk ke masjid raya.

“Pemerintah menagih retribusi parkir di tepat itu seakan-akan pemerintah menasirkan semua kendaraan yang masuk pada wilayah itu dipastikan parkir, padahal tidak selalu. Ini masalahnya. Tindakan tersebut dikualifikasikan melanggar hukum,” tandas Yanto. (*)